Cegah Covid-19, Danamon Sesuaikan Layanan Kantor Cabang

Cegah Covid-19, Danamon Sesuaikan Layanan Kantor Cabang

Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berkomitmen untuk terus mendukung upaya Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengatasi covid-19 dan juga menjaga stabilitas ekonomi.

Untuk mendukung anjuran serta ajakan pemerintah untuk berkegiatan di rumah, kampanye #dirumah aja, terhitung sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020, layanan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Bank Danamon di seluruh Indonesia beroperasi dari pukul 08:15 sampai 14:30 waktu setempat.

“Dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan nasabah dan karyawan serta merujuk panduan dari Kementerian Kesehatan, kami menerapkan beberapa tindakan dengan prinsip pencegahan, pembatasan, dan keberlangsungan operasional,” kata Direktur Utama Bank Danamon Yasushi Itagaki dalam keterangannya di Jakarta, Senin 23 Maret 2020.

Bank Danamon juga telah menyiapkan infrastuktur dan sistem yang selalu siaga untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah. Bank Danamon juga memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi keuangan digital yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Nasabah memiliki pilihan menggunakan layanan perbankan elektronik dan digital untuk kebutuhan dan kenyamanan bertransaksi seperti D-Bank, Danamon Online Banking, SMS Banking dan ATM. Berbagai layanan tersebut dedikasikan untuk memberikan kemudahan akses nasabah di setiap kesempatan.

Bank Danamon juga berupaya untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi karyawan dan memastikan keberlangsungan usaha bagi nasabah dan komunitas melalui 7 langkah utama diantaranya:

1. Memeriksa suhu badan setiap orang yang datang ke kantor cabang
2. Menyediakan hand sanitizer
3. Menerapkan prinsip social distancing untuk menjaga jarak dan tidak berjabat tangan di setiap interaksi dengan nasabah maupun di lingkungan kerja
4. Melakukan disinfektasi secara berkala di lingkungan kerja dan area pelayanan nasabah
5. Menyediakan Pojok Kesehatan (Health Corner)
6. Menerapkan Work from Home atau bekerja dari rumah dengan standar protokol yang memadai
7. Menerapkan cara kerja yang aman seperti membatasi rapat maksimum 10 orang serta menghimbau untuk mengadakan rapat melalui fasilitas video call/conference call. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News