Catatan Infobank di Usia 43 Tahun: Berharap “Satrio Piningit” Komisioner OJK dan Tak Lagi Silo-Silo   

Catatan Infobank di Usia 43 Tahun: Berharap “Satrio Piningit” Komisioner OJK dan Tak Lagi Silo-Silo   

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group

HARI ini tanggal 11 Januari 2022 Infobank berusia 43 tahun. Banyak catatan penting dalam perjalanan selama lebih dari empat dekade. Nah, memasuki usia ke-44, berharap lahir para “satrio piningit” untuk duduk di komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perlu ketegasan, sekaligus juga punya kepemimpinan yang kuat dengan “jam terbang” dan bukan pemburu kerja.

Sosok OJK kuat dalam kapasitas dan kapabilitas sekaligus juga punya dukungan politik yang juga kuat. Jangan hanya dukungan politik semata seperti memilih menteri — yang maaf banyak menteri di Kabinet Indonesia Maju yang kelasnya di KW2. Hanya bermodal dukungan politik “bagi-bagi” kursi.

Bulan Juli tahun 2022, masa tugas dewan komisioner OJK periode 2017-2022 akan berakhir. Dan, Panitia Seleksi Komisioner OJK sudah terbentuk. Sri Mulyani Indrawati, Menkeu menjadi ketua untuk ke-2 kalinya. Tahun ini Manteri Perekonomian tidak menjadi anggota Pansel. Tugas Pansel akan menyerahkan 21 nama ke Presiden untuk dipilih dan diserahkan ke DPR untuk melakukan fit and proper test.

Siapa yang bakal menggantikan Wimboh Santoso yang karena usia sudah tak bisa mencalonkan kembali?  Ada catatan penting dari Infobank Institute untuk otoritas keuangan di Tanah Air agar segera mengambil langkah-langkah strategis.

Pertama, adalah bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasannya terhadap konglomerasi di sektor keuangan. World Bank juga pernah menyarankan OJK untuk merevisi aturan, dan membentuk satu tim yang khusus mengawasi risiko dari konglomerasi keuangan ini. 

Bukan hanya sekadar terbentuknya tim, tapi juga bekerja dengan baik dengan dukungan infrastruktur, baik SDM maupun kebijakan. Sebab, sesungguhnya OJK didirikan untuk mengintegrasikan pengawasan sektor keuangan. Peran ini OJK masih perlu perbaikan meski sudah 10 tahun usianya.

Kedua, area yang menjadi sorotan adalah mempertahankan kredibilitas sistem keuangan dengan memperbaiki kelemahan di sektor asuransi. Secara tegas, World Bank menggarisbawahi masalah yang menimpa dua asuransi jiwa nasional terbesar, yakni AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi Jiwasraya. Juga, preseden buruk pemailitan Asuransi Kresna yang lewat jalur PKPU. Ini tidak bisa ditoleransi. Sektor asuransi perlu mendapat perhatian serius.

Ketiga, soal edukasi dan literasi masyarakat sektor keuangan. Urusan unit link – yang menurut OJK sendiri karena lebih banyak mis-selling dengan memanfaatkan pemegang polis yang “buta” asuransi. Juga, urusan pinjaman online yang menjadi areal OJK. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal yang mutlak agar “melek” keuangan.

Keempat, paling tidak Ketua OJK mendatang dapat meminimalisasi silo-silo yang terjadi. Harus diakui ini bukan semata kesalahan di OJK, tapi karena Undang-undangnya memang memungkinkan untuk silo-silo karena posisi Ketua OJK tidak memegang portofolio dari masing-masing bidang.

Posisi ketua OJK setidaknya seperti posisi Gubernur BI. Ke depan, Ketua OJK benar-benar punya leadership yang kuat dan merupakan figur yang independen. Punya jam terbang yang mumpuni dan berani mengambil keputusan di saat genting, karena memang posisi strategis. Punya karakter kuat dan punya visi jauh ke depan.

Kelima, paling tidak komisioner OJK juga dapat memahami tentang digitalisasi dan new ekonomi. Juga, sektor keuangan berkelanjutan dan green economy. Jangan sampai kebijakan jauh tertinggal terhadap perubahan bisnis.

Keenam, pesan dari industry yang membayar iuran, jika ada anggaran berlebih sebaiknya dikembalikan ke industri – seperti janji pembentukan OJK di tahun 2012 dulu. Pungutan yang diwajibkan kepada indutri jasa keuangan setidaknya harus dirasakan manfaatnya kembali kepada industry (recycling) dengan berbagai program kerja OJK yang bernilai tambah bidang pengaturan, dan pengawasan terintegrasi, perlindungan konsumen dan good governance.

Jumlah anggaran yang terus meningkat sejalan dengan dengan peningkatan aset sektor keuangan seharusnya untuk memperkuat pengawasan terintegrasi yang di dalamnya meliputi perbankan, pasar modal dan IKNB. Tahun 2022 jumlah anggaran OJK sebesar Rp6,32 triliun. Tahun 2021 kontribusi terbesar tetap sektor perbankan Rp4,24 triliun, pasar modal Rp891,59 miliar dan IKNB sebesar Rp867,17 miliar dan pengelolaan Rp205,92 miliar.

Sektor perbankan, seperti catatan Infobank Institute, merupakan sektor yang tetap dominan. Tidak hanya dari sisi aset semata, dari sisi pertumbuhan jumlah penabung untuk tahun 2021 saja, catatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meningkat 34 juta rekening jadi 385 juta rekening.

Jadi, meski pasar modal mencatatkan pertumbuhan jumlah investor mencapai 3,6 juta lebih sehingga totalnya meningkat menjadi 7,5 juta investor, sektor perbankan tetap dominan baik aset maupun jumlah penabung dan perkembangan rekening. Harus diakui juga pasar modal tumbuh dengan baik di masa Pandemi ini, dan sektor perbankan sebagai kontributor besar juga di pasar modal lewat right issue bank-bank.

Pekerjaan rumah sektor perbankan terberat masih pada pasca relaksasi kebijakan restrukturisasi yang pernah mencapai Rp1.200 triliun. Jumlahnya terus menurun. Kebijakan ini restrukturisasi di OJK menolog penampilan bank-bank. Tanpa kebijakan ini maka belum tentu bank cantik laporan keuangannya, karena dampak COVID-19.

Menurut catatan Infobank selama 43 tahun, setiap krisis yang terjadi sejak tahun 1988, krisis moneter 1997/1998, tahun 2008/2009 selalu berdampak pada perbankan. Tahun 1998, jumlah bank menyusut 100 bank dari sebelumnya 240 bank. Terus menyusut dari tahun ke tahun. Krisis 2008 dengan kebijakan yang tepat dengan penyehatan Bank Century sehingga tidak terjadi krisis perbankan.

Tahun 2020 didorong oleh COVID-19, sektor perbankan masih tetap sound dimana likuiditas melimah. Hal yang tidak pernah terjadi dalam krisis 1998 dan 2008 lalu. Bahkan, hujan NPL dapat dihindari karena kebijakan relaksasi kredit. Bank-bank masih membukukan laba dan tidak ada bank yang ditutup.

Lebih digariswahi adalah pekerjaan rumah seperti Bank Muamalat, Bank Banten dan Bukopin sudah selesai. Bank-bank kembali pada orbitnya dengan peningkatan modal dari pemilik baru. Ketegasan dalam menyelesaikan bank-bank ini perlu digariswahi. Tidak ringan memutuskan penyelesaian bank-bank bermasalah dengan dimensi politik yang berat. Bahkan, sektor perbankan sudah menyelesaikan cetak biru perbankan digital.

Bicara pertumbuhan tidak salah, tapi tidak terkesan terlalu condong “menghamba”  ke Pemerintah, karena OJK itu independen dengan tugas utama pengawasan di sektor perbankan dan IKNB. Tema-tema OJK tentang pertumbuhan sudah seharusnya dikurangi, karena pertumbuhan bukan tugas pokok OJK.

Lebih patut jika bicara memperkuat pengawasan dan marwah didirikan OJK  – agar tidak terjadi regulasi arbitrase – memilih pengaturan yang ringan. Pengawasan terintegrasi yang efektif dengan tenaga pengawas yang juga memadai dari sisi jumlah dan kapasitas. Itu yang lebih strategis sekarang ini.

Untuk itu Pansel OJK juga harus memilih anggota dewan komisioner OJK yang punya jam terbang tinggi, bisa berkoordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Bank Indonesia, LPS dan Kementrian Keuangan. Mereka tak boleh saling buang badan jika ada masalah di sektor perbankan, dan kunci pentingnya ada di OJK karena mengawasi mikro prudential.

Kita semua ingin melihat OJK independen sesuai marwah pendiriannya dengan komisioner yang tentu punya karakter kuat dan tidak menghamba ke kekuasaan. “Satrio piningit” komisioner OJK itu diawali dengan kapasitas, berintegritas, kapabilitas dan punya karakter kuat dengan leadership yang juga tidak diragukan, dan tentu dapat dukungan politik. Jangan dibalik, politik dulu yang di depan.

Harapannya komisioner OJK terpilih tidak “berhutang budi” kepada partai politik. Dan, jangan sampai posisi komisioner diisi oleh orang-orang yang mencari pekerjaan. “Satrio piningit” itu setidaknya dapat membuat kebijakan yang dapat mendorong industri sektor keuangan dan sekaligus melindungi konsumen. Para komisioner tidak silo-silo dengan pengawasan terintegrasi yang lebih baik.

Pada akhirnya, komisioner yang terpilih dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan. Sekaligus mampu menciptakan dan membangun pertumbuhan industru jasa keuangan yang berkelanjutan. Tentu dengan governance yang tinggi.

Itulah tugas Pansel OJK. Jangan sampai Pansel hanya “pantes-pantesan” saja, karena nama sudah di kantong Presiden, dan DPR hanya mengamini semata. Jangan sampai Presiden memilih lebih dulu baru diserahkan ke Pansel — yang seringkali KW seperti banyak menteri-menteri yang maaf banyak yang tidak paham dunianya alias KW bahkan KW2.

Siapa Satrio Piningit itu? Bisa dari dalam OJK, tapi juga bisa dari luar OJK minus dari partai-partai politik, atau mereka yang “bersekutu” dengan partai politik dengan perjanjian hutang budi.

Related Posts

News Update

Top News