Catatan DPR Untuk PTIJK 2023: Tingkatkan Kredit UMKM dan Pertanian Serta Kepercayaan Asuransi

Catatan DPR Untuk PTIJK 2023: Tingkatkan Kredit UMKM dan Pertanian Serta Kepercayaan Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor jasa keuangan di hadapan Presiden Joko Widodo pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), hari ini 6 Februari 2023. Apa yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebagian mendapatkan pujian dari Presiden, seperti pertumbuhan kredit perbankan yang pada 2022 mencapai 11,35% atau di atas rata-rata pertumbuhan kredit sebelum pandemi COVID-19 atau 2015 hingga 2019 yang sebesar 8,88% per tahun.

Namun, Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI-DPR memberi catatan. Menurutnya, di balik pertumbuhan kredit yang tinggi tersebut ada hal yang perlu dicermati yaitu lambatnya pertumbuhan kredit di segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang hanya tumbuh 10,46%.

Fathan membandingkan pertumbuhan kredit UMKM yang kalah jauh dari pertumbuhan kredit di sektor korporasi yang mencapai 15,44%. “Saya kira penting untuk mencermati apa yang disampaikan Pak Presiden tadi, bahwa sektor jasa keuangan seperti perbankan harus memberikan perhatian lebih ke sektor UMKM, yang menampung banyak tenaga kerja serta memberi kontribusi signifikan dalam produk domesti bruto,” imbuh legislator yang gemar tampil dalam pentas ketoprak bersama tokoh-tokoh di sektor keuangan dan media massa ini.

Fathan juga menyinggung lambatnya kredit yang mengalir ke sector pertanian. “Kalah jauh dari kredit di sektor pertambangan yang meroket 54,35% atau kredit pengolahan yang naik 12,19%. Kredit pertanian pun hanya naik 10,30%, padahal sektor ini menyerap sekitar 28 juta tenaga kerja. Selain kredit perbankan, pemerintah juga harus lebih serius dan sistematis memajukan sektor pertanian, seperti yang dilakukan banyak negara lain yang memberikan perhatian besar ke sektor ini,” tambahnya.

Sementara itu, untuk perkembangan sektor keuangan non bank seperti asuransi, Fathan mengingatkan agar OJK segera menuntaskan penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di beberapa perusahaan asuransi. “Meskipun dilaporkan tingkat risk based capital-nya besar, kepercayaan di sektor asuransi menurun gara-gara beberapa kasus gagal bayar. Saya kira ini harus segera diselesaikan, dan tata kelola di industri ini harus diperbaiki supaya tidak terulang lagi kejadian yang sama,” pungkas Fathan. (*) KM

Related Posts

News Update

Top News