Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
PEMERINTAH perlu berpihak kepada usaha kecil yang sedang “keok” dipukul daya beli. Dan, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dekat dengan usaha kecil, terkena dampak terdekat, perlu stimulus dan relaksasi kebijakan. Perlu pelonggaran aturan yang membuat BPR sesak nafas. Jangan beraninya hanya pada BPR, dan tumpul kepada bank umum yang dimiliki konglomerat kuat — ketika melakukan konsolidasi berupa marger.
Lebih dari 540 BPR yang memiliki modal di bawah ketentuan, yaitu sebesar Rp6 miliar. Banyak BPR yang akan turun kasta menjadi lembaga mikro — yang juga akan di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tahun 2024 merupakan tahun paling berat bagi BPR, selain banyak BPR yang “disembelih” ada 18 BPR. Jika menghitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdiri di tahun 2005, jumlah BPR yang dicabut “nyawanya” sebanyak 137 BPR.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari










