Catat! Usia Pensiun Pekerja jadi 59 Tahun Mulai 2025

Catat! Usia Pensiun Pekerja jadi 59 Tahun Mulai 2025

Jakarta – Mulai 2025, usia pensiun para pekerja naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 205 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Di dalam PP tersebut, tertulis bahwa usia pensiun pekerja bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, dari 2019 yang awalnya 57 tahun.

Usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, pada 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun.

Kemudian, sejak 2019 untuk setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun. Artinya, sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 tahun dan mulai 1 Januari 2025 naik menjadi 59 tahun.

“Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” tulis Pasal 15 ayat (3) PP 45/2015 dikutip Selasa, 7 Januari 2025.

Baca juga: Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Perubahan usia pensiun para pekerja jadi 59 tahun ini, menjadi rujukan untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Besaran Manfaat Pensiun

Pada Pasal 18 PP tersebut, diatur manfaat pensiun paling sedikit Rp300 ribu per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan.

“Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” tulis PP tersebut.

Baca juga: Mudah! Ini Syarat dan Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Lebih lanjut, bagi yang telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Sementara, manfaat pensiun yang diterima peserta bisa berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua. (*)

Related Posts

News Update

Top News