Jakarta – Pemerintah mewajibkan tiga kelompok produk sudah harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan kewajiban sertifikat halal yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH)
Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengatakan, berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.
Ia merinci, pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Baca juga: Nilai Perdagangan Produk Halal RI Capai USD53,43 Miliar, Terbesar dari Sektor Ini
“Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH.” Jelasnya, dikutip Sabtu, 3 Februari 2024.
Menurutnya, batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi, apabila produk makanan baik yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan seluruhnya sama dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi.” tegasnya.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” tegas Aqil.
Ia menambahkan, saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Ini adalah kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia.” imbaunya.
Baca juga: KNESK Beberkan Strategi Dorong Ekspor Produk Halal
Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.
Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama