Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mulai 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam aturan tersebut, NPWP 16 digit mulai digunakan oleh wajib pajak orang pribadi nonpenduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, wajib pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.
Baca juga: Gawat! DJP Akui Serangan Ransomware ke PDN Ganggu Layanan Pajak
“NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Senin 1 Juli 2024.
Adapun terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU:
- Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
- Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
- Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
- Pengajuan keberatan (e-Objection)
Dwi menjelaskan, selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.
“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ucap Dwi.
Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.
“Karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak,” imbuhnya.
Baca juga: Penerimaan Pajak Melambat, Baru 38,23 Persen dari Target APBN 2024
Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya. (*)
Editor: Galih Pratama