Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19, diantaranya adalah jam perdagangan bursa yang kembali normal mulai hari ini, Senin, 3 April 2023.
Berdasarkan keterengan resmi BEI, normalisasi tersebut merupakan ketentuan waktu perdagangan di bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain sama dengan sebelum pandemi.
Sehingga, atas normalisasi tersebut BEI menjelaskan bahwa untuk perdagangan pasar regular di sesi I untuk Senin-Kamis akan dimulai pukul 09:00-12:00 yang sebelumnya pukul 09:00-11:30 dan akan dilanjutkan kembali pada sesi II pukul 13:30-15:49 dari sebelumnya pukul 13:30-14:49.
Sedangkan, khusus untuk hari Jumat jam perdagagangan bursa akan tetap di pukul 09:00 hingga 11:30 dan pada sesi II akan dilanjutkan pada pukul 14:00 hingga 15:49 dari yang sebelumnya dimulai pada pukul 13:30 hingga 14:49.
Kemudian, untuk pasar tunai BEI memberlakukan jam perdagangan hari Senin-Kamis pada pukul 09:00-12:00 yang sebelumnya pukul 09:00-11:30 dan khusus Jumat jam perdagangan tetap pada pukul 09:00-11:30.
Adapun, pada pasar negosiasi turut mengalami perubahan untuk Sesi I di hari Senin-Kamis pada pukul 09:00-12:00 dari yang sebelumnya pukul 09:00-11:30 dan untuk sesi II akan dilakukan pada pukul 13:30-16:30 dari yang sebelumnya pukul 13:30-15:30, serta hari Jumat pada Sesi I akan dimulai pada pukul 09:00-11:30 dan sesi II pukul 16:30.
Tidak hanya itu, untuk waktu perdagangan kontrak berjangka sesi I di hari Senin-Kamis akan dilakukan pada pukul 08:45-12:00 dan sesi II pukul 13:30-16:15, sedangkan untuk hari Jumat sesi I akan dimulai pukul 08:45-11:30 dan sesi II pukul 14:00-16:15. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra