Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024. Adapun penukaran bisa dilakukan melalui perbankan dan kas BI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Penukaran uang selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2024 dilakukan melalui layanan perbankan sebanyak 4.264 kantor bank tersebar di seluruh Indonesia dan melalui BI sebanyak 449 titik yang terpublikasi pada website PINTAR.
“BI sendiri juga membuka layanan secara mandiri melakukan kegiatan secara reguler di tempat kermaian, ritel seperti pasar dan di tempat keramaian lainnya. Kita akan mulai tanggal 15 hari ini sampai 5 April 2024,” Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim dalam Kick Off SERAMBI 2024, Jumat 15 Maret 2024.
Baca juga: BI Siapkan Uang Tunai Rp197,6 Triliun untuk Ramadan dan Lebaran 2024
Lebih lanjut, tambah Marlison, penukaran uang tersebut bersama perbankan bisa menggunakan aplikasi pintar dan go show, termasuk masyarakat yang ingin menukar melalui perbankan bisa menggunakan debit dan QRIS.
Berikut jadwal layanan kas BI di wilayah Jabodebek:
- 18 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, KasKel Kepulauan Seribu
- 19 Maret 2024: Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro, KasKel Kepulauan Seribu
- 20 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi, KasKel Kepulauan Seribu
- 21 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, KasKel Kepulauan Seribu
- 22 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi
- 25 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro
- 26 Maret 2024: KasKel Karawang
- 28 Maret-31 Maret 2024: KasKel Terpadu Istora Senayan
- 2 April-5 April 2024: BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57
Baca juga: Lakukan 2 Hal Ini Agar Terhindar Modus Penipuan Keuangan Saat Ramadan dan Lebaran
Adapun paket penukaran uang rupiah di layanan kas keliling BI maksimal Rp4 juta. Bagi masyarakat yang ingin menukarkan pecahan uang sebanyak Rp1 juta maka bisa mendapatkan pecahan uang Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu.
Sedangkan, untuk penukaran pecahan uang Rp5 ribu minimal penukaran sebesar Rp500 ribu, untuk pecahan uang Rp2 ribu minimal penukaran Rp400 ribu, dan pecahan Rp1 ribu minimal penukaran sebesar Rp100 ribu. (*)
Editor: Galih Pratama