Jakarta – Pemerintah tengah menggodok besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. Rencananya, iuran tersebut akan dibuat menjadi satu tarif tunggal selepas sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan pada 30 Juni 2025.
“Soal iuran itu kan konsekuansi dari atas hasil evaluasi. Kalau ada kenaikan boleh, tidak juga boleh asal dengan strategi yang lain. Yang jelas kita tunggu evaluasi itu,” kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto, di Jakarta, 17 Mei 2024.
Baca juga : DPR Minta Layanan BPJS Kesehatan Berbenah, Tiga Aspek Ini Jadi Catatannya
Meski begitu, dirinya tidak memberi detail lebih rinci ihwal besaran iuran tarif tunggal tersebut.
“Harus dibicarakan lagi. Nanti bisa ditanyakan Pak Menkes langsung” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa iuran BPJS akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan.
Baca juga : Jokowi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Cek Tanggal Berlakunya!
“Ke depannya, iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Adapun, besaran iuran peserta akan bergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal.
Dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Selain itu, evaluasi juga akan dilakukan dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.