Catat! Ini Salah Satu Penyebab Pengajuan KPR Ditolak

Catat! Ini Salah Satu Penyebab Pengajuan KPR Ditolak

Jakarta – Direktur Consumer Banking BCA, Haryanto T. Budiman mengatakan salah satu penyebab ditolaknya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah masyarakat yang memiliki kredit macet di platform pinjaman online (pinjol).

Pasalnya, bank di seluruh negara termasuk Indonesia akan melakukan evaluasi terhadap nasabahnya untuk melihat karakter dari para calon debiturnya.

Baca juga: Ada Insentif Likuiditas, Bos BTN Optimis Bisa Salurkan KPR Subsidi hingga 180.000 Unit

“Kalau misalnya kurang baik, misalnya punya pinjol bukan dari 1 tempat, tapi 3 – 4 tempat semuanya macet, berisiko nggak menurut Anda kalau kita berikan pinjaman? itu kan berarti berisiko,” ucap Haryanto kepada awak media, di Hotel Four Season Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023.

Lebih lanjut, kata dia, bila sudah bermasalah dengan pinjol, maka catatan kredit macet akan masuk di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang bisa menghambat masyarakat atau nasabah untuk mengajukan kredit di perbankan.

“Pinjol itu kalau udah bener bermasalah, itu menjadi red flag. Dan ini wajar kalau kami memberikan red flag karena sebagai bank yang harus diterapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Pihaknya pun mengimbau bagi milenial berhati-hati agar tidak tergiur meminjam dari pinjol bila digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

“Hati-hati dengan pinjol, karena pinjol itu jangan sembarangan digunakan untuk kegiatan konsumtif dan jangan anggap kalau ada pinjaman tidak dibayar. Kalau tidak dibayar masuk SLIK, dan itu akan memengaruhi,” jelasnya.

Baca juga: Lewat Inovasi Ini, Persetujuan Pengajuan KPR di CIMB Niaga Kini Cuma 30 Menit

Dia pun menjelaskan, pada saat BCA Expo lalu ada sebanyak 30 persen yang tidak disetujui untuk mengajukan KPR. Hal ini disebabkan bukan hanya memiliki kredit macet di pinjol, tetapi ada kredit macet di tempat lain, seperti kartu kredit.

“Jadi pinjol hanya sebagian anak-anak milenial. Udah 50-60 tahun nggak melalui pinjol, beda lagi,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News