Ilustrasi kecelakaan kendaraan
Jakarta – Di musim hujan saat ini, kecelakaan kendaraan kerap tidak bisa terhindarkan. Sejumlah faktor bisa menjadi pemicunya seperti kondisi jalan yang tak menentu hingga kelalaian pengemudi.
Risiko kecelakaan yang terjadi pun bisa menimpa siapa saja, sehingga berimbas pada kerugian finansial. Melihat fenomena kecelakaan yang belakangan ini terjadi, Allianz Utama Indonesia mengingatkan pentingnya memiliki perlindungan kendaraan guna meminimalkan risiko finansial akibat kecelakaan.
Direktur & Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia, Ignatius Hendrawan, menekankan asuransi kendaraan bukan hanya sekadar perlindungan atas kendaraan yang rusak, tetapi juga dapat memberikan jaminan kecelakaan diri pengendara dan penumpang, hingga biaya pengobatan.
“Dengan kondisi lalu lintas dan faktor risiko yang tidak bisa diprediksi, memiliki asuransi kendaraan menjadi langkah penting untuk memastikan rasa tenang ketika sedang berkendara,” katanya, dikutip Senin, 17 Februari 2025.
Baca juga : Soal Aturan Asuransi Kendaraan Listrik, Begini Pandangan Tugu Insurance
Menurutnya, asuransi kendaraan bisa menyediakan berbagai manfaat perlindungan yang luas, mulai dari risiko kerusakan mobil, kehilangan akibat pencurian, hingga perlindungan ketika terjadi kecelakaan pada diri pengendara dan penumpang kendaraan tersebut.
Lebih lanjut, ketika nasabah yang memiliki asuransi kendaraan menambah perluasan perlindungan kecelakaan diri, maka ketika terjadi kecelakaan akan mendapatkan perlindungan bila mengalami cacat tetap atau meninggal dunia baik bagi pengendara, penumpang, dan juga biaya pengobatan sampai dengan jumlah tertentu.
Semua manfaat tambahan ini dapat dinikmati dengan membayar premi tambahan di luar premi pokok. Selain berbagai manfaat yang menjamin nasabah atas risiko kecelakaan, Hendrawan menyebutkan beberapa manfaat perlindungan asuransi kendaraan lainnya sebagai berikut.
Perlindungan terhadap kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh kecelakaan dan bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan tsunami.
Baca juga : Asuransi Kendaraan Pihak Ketiga Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Tanggapan Asuransi Astra
Perlindungan ini juga mencakup kehilangan kendaraan akibat pencurian oleh orang tak dikenal, yang dapat diperluas lagi dengan perlindungan pencurian kendaraan oleh pegawai Anda dan pencurian kendaraan oleh petugas parkir valet.
Perlindungan terhadap tanggung jawab pihak ketiga yaitu ketika kendaraan Anda menyebabkan kecelakaan yang merusak kendaraan atau properti orang lain, serta mengakibatkan cedera pada korban.
Layanan bantuan darurat 24 jam yang siap memberikan bantuan kapan saja jika kendaraan Anda mengalami masalah di jalan. Layanan ini mencakup derek kendaraan dan emergency roadside assistance. (*)
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More