Nasional

Catat! Ini 5 Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, Segini Dendanya Jika Kena Tilang

Jakarta – Tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya sendiri telah menentukan lima titik pelaksanaan tilang razia uji emisi di DKI Jakarta. 

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, razia uji emisi kendaraan di lima lokasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

“Kami meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan tilang uji emisi tersebut. Jika ada petugas yang melakukan kecurangan saat uji emisi harap laporkan,” jelansya, dikutip, Jumat (1/9).

Baca juga: Denda Tilang Rp500 Ribu Untuk Ganjil Genap Berpotensi Pungli

Adapun lima titik lokasi pelaksanaan razia tilang uji emisi di Jakarta antara lain : 

  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  • Taman Anggrek, Jakarta Barat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Baik kendaraan mobil dan motor yang melintasi titik razia uji emisi tersebut, akan diminta mengikuti uji emisi yang sudah disediakan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Di mana, ada tiga kategori uji emisi yang disediakan, yakni mobil berbahan bakar solar, mobil berbahan bakar bensin, dan untuk sepeda motor. Untuk hasil uji emisi akan langsung diberikan kepada pengendara.

Baca juga: Skema Bayar Denda Jadi Penyebab PNBP Tilang Turun

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan langsung dikenakan tilang. Adapun nilai tilang mengacu pada Undang-undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286. Di mana, dikenakan denda Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Sebagaimana diketahui, razia uji emisi ini merupakan arahan dari PJ Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (*)

Editor: Galih Pratama






Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

7 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

7 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

7 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

8 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

8 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

8 hours ago