Nasional

Catat! Ini 5 Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, Segini Dendanya Jika Kena Tilang

Jakarta – Tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya sendiri telah menentukan lima titik pelaksanaan tilang razia uji emisi di DKI Jakarta. 

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, razia uji emisi kendaraan di lima lokasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

“Kami meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan tilang uji emisi tersebut. Jika ada petugas yang melakukan kecurangan saat uji emisi harap laporkan,” jelansya, dikutip, Jumat (1/9).

Baca juga: Denda Tilang Rp500 Ribu Untuk Ganjil Genap Berpotensi Pungli

Adapun lima titik lokasi pelaksanaan razia tilang uji emisi di Jakarta antara lain : 

  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  • Taman Anggrek, Jakarta Barat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Baik kendaraan mobil dan motor yang melintasi titik razia uji emisi tersebut, akan diminta mengikuti uji emisi yang sudah disediakan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Di mana, ada tiga kategori uji emisi yang disediakan, yakni mobil berbahan bakar solar, mobil berbahan bakar bensin, dan untuk sepeda motor. Untuk hasil uji emisi akan langsung diberikan kepada pengendara.

Baca juga: Skema Bayar Denda Jadi Penyebab PNBP Tilang Turun

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan langsung dikenakan tilang. Adapun nilai tilang mengacu pada Undang-undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286. Di mana, dikenakan denda Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Sebagaimana diketahui, razia uji emisi ini merupakan arahan dari PJ Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (*)

Editor: Galih Pratama






Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

7 mins ago

Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026

Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More

17 mins ago

Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Luar DKI, Ini Cara Daftarnya

Poin Penting Program mudik gratis Jakarta 2026 terbuka bagi warga luar DKI, meski KTP DKI… Read More

20 mins ago

Bos BRI: Fundamental Perbankan Solid, tapi Tantangan dari Sisi Permintaan Kredit

Poin Penting Menurut Direktur Utama BRI Hery Gunardi, likuiditas dan modal kuat perbankan kuat, dengan… Read More

25 mins ago

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Poin Penting Bank Mandiri mencatat kredit tumbuh 15,62% YoY menjadi Rp1.511,4 triliun dan laba bersih… Read More

33 mins ago

E-Retribusi Resmi Berlaku di Gilimanuk, Bank BPD Bali Perkuat Digitalisasi Layanan

Poin Penting E-retribusi resmi diterapkan di Terminal dan area manuver Gilimanuk dengan dukungan perangkat CSR… Read More

50 mins ago