Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tidak akan melindungi debitur nakal yang tidak beritikad baik dalam pembayaran kreditnya.
Hal ini menyusul polemik mengenai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang dinilai terlalu membatasi upaya penagihan yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo mengatakan, dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa debitur nakal tidak akan dilindungi.
Hal tersebut, kata dia, merujuk pada pasal 6 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Baca juga: POJK Pelindungan Konsumen Terbaru Butuh Sosisalisasi Lebih Lanjut
“Di pasal tersebut disebutkan contoh yang tidak baik dari konsumen seperti memberikan informasi atau dokumen tidak jelas, tidak akurat, salah dan menyesatkan,” katanya dalam webinar Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023, Kamis, 22 Februari 2024.
Selain itu, konsumen juga menolak melaksanakan kewajiban sebagai tercantum dalam perjanjian menggunakan cara ancaman atau kekerasan, konsumen mengalihkan barang menjadi agunan pada produk kredit atau pembiayaan tanpa merujuk dari POJK.
“Ini sebenarnya juga diatur dalam UU Jaminan Fidusia yang di mana kita bisa melakukan tindakan hukum lebih lanjut dan konsumen nakal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa peraturan ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi sebuah langkah nyata untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tujuan dari peraturan ini juga untuk menciptakan lingkungan bisnis di sektor jasa keuangan yang lebih beretika dan responsif terhadap kebutuhan konsumen.
“Sebenarnya fokus utama dari peraturan ini adalah mengajak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar menjadi lebih selektif dalam memilih calon konsumen atau debitur,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini kepada Infobank, beberapa waktu lalu.
Dia menekankan bahwa PUJK harus berperan aktif dalam memastikan bahwa calon konsumen yang dilayani adalah pihak yang memiliki niat baik dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
“Banyak sekali masyarakat Indonesia yang benar-benar butuh motor, mereka mau nyicil tiap bulan, nah harusnya seperti itu yang dibantu. Jangan orang-orang yang sontoloyo, yang nggak niat bayar. Jadi, PUJK harus lebih jeli melihat calon konsumen,” tegasnya.
Baca juga: Banyak Debitur Nakal, OJK Minta Pelaku Jasa Keuangan Selektif Pilih Konsumen
Dengan menerapkan standar yang lebih tinggi dalam pemilihan calon konsumen, maka PUJK dapat terhindar dari debitur yang beritikad tidak baik.
OJK pun berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PUJK mengenai pentingnya memahami profil risiko calon konsumen dan tata cara mengenai penagihan.
“Jadi POJK ini sangat fair, kita strike the right balance antara PUJK dan konsumen. Kalau konsumen nggak baik ya angkut (agunan yang dijaminkan oleh konsumen) aja sesuai dengan ketentuan. Seperti misalnya konsumen sudah dikasih surat peringatan, terbukti wan prestasi, dan lain-lain. Intinya debitur nakal tetap bisa disikat,” tegasnya. (*)
Editor: Galih Pratama