Jakarta – Pernahkah mobil Anda mengalami lecet atau kena baret? Jika ya, pasti akan membuat ketar-ketir. Apalagi jika kerusakan yang terjadi cukup parah.
Namun, Anda akan merasa tenang apabila memiliki asuransi mobil yang dapat mengganti tiap biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan sesuai dengan polis yang telah disetujui di awal.
Akan tetapi, bagaimana klaim asuransi mobil lecet atau kena baret yang benar? Apa saja dokumen yang dipersiapkan? Apa yang harus diperhatikan agar klaim asuransi mobil yang diajukan diterima tanpa penolakan?
Berikut 3 cara klaim asuransi mobil tanpa ribet yang bakal auto diterima.
Pertama kali yang harus Anda lakukan yakni menghubungi perusahaan asuransi mobil Anda. Sebab, pengajuan klaim hanya bisa dilakukan terhadap asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan Anda.
Baca juga : Klaim Asuransi Kredit Naik 35,5 Persen, OJK Ingatkan Hal Ini ke Perusahaan Asuransi
Selain perusahaan asuransi, Anda juga bisa menghubungi pihak kepolisian apabila mobil Anda mengalami lebih hanya sekedar lecet pada bodi.
Yang jelas, perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mobil yang Anda miliki harus jadi salah satu pihak pertama yang Anda beritahu perihal kerusakan mobil yang Anda alami.
2. Siapkan Dokumen Utama & Tambahan
Setelah menghubungi pihak asuransi, langkah selanjutnya yakni mengumpulkan dokumen utama seperti klaim asuransi yang telah diisi, fotocopy KTP, SIM, STNK.
Tak lupa dokumen tambahan lainnya, baik bukti foto kerusakan mobil, surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa Anda mengalami kecelakaan. Terakhir, adalah dokumen pertanggungjawaban dari pihak ketiga terkait kecelakaan bila ada.
3. Ajukan Klaim
Langkah terakhir yakni melakukan proses pengajuan klaim asuransi mobil. Di sini, Anda dapat melakukan dengan dua cara, yakni datang langsung ke kantor asuransi, atau lakukan klaim secara daring (online).
Baca juga : Mobil Listrik Bisa Diasuransikan? t drive by Tugu Insurance Jawabannya
Apabila Anda memilih datang langsung ke kantor asuransi, jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan secara lengkap.
Di sana, Anda bakal diwawancarai oleh pihak asuransi perihal kerugian yang dialami. Lalu, Anda tinggal menunggu penilaian pihak asuransi apakah pengajuan klaim diterima atau tidak.
Namun, jika mengajukan klaim asuransi mobil secara online, Anda hanya menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan menyetorkan melalui channel yang dimiliki oleh perusahaan asuransi.
Jika Anda tengah mencari layanan asuransi mobil terpercaya, Tugu Insurance siap memberikan pelayanan terbaiknya.
Melansir laman perusahaan, Tugu Insurance sendiri menyediakan asuransi mobil t drive yang memberikan proteksi terhadap mobil dengan premi terjangkau dan cara klaim yang mudah.
Tugu Insurance menawarkan dua tipe asuransi mobil yang bisa Anda pilih, di antaranya:
Jenis asuransi ini memberikan pertanggungan jika terjadi kerusakan sebagian maupun kerusakan total pada mobilmu. Bahkan, asuransi ini juga menjamin proteksi jika kendaraanmu hilang karena pencurian.
Berbeda dari tipe asuransi komprehensif, TLO hanya akan memberikan proteksi terhadap kendaraan yang kerusakannya melebihi 75 persen dari harga pembelian mobil tersebut.
Khusus untuk klaim asuransi mobil di Tugu Insurance, banyak cara untuk yang mempermudah pengajuan klaim, yaitu:
Cara pertama adalah dengan mengakses aplikasi tDrive. Aplikasi tersebut bisa diunduh langsung pada smartphone melalui App Store maupun Play Store.
Dengan layanan contact center 24 jam, Anda bisa telepon ke 1500458 maupun WhatsApp ke 0811 97 900 100.
Abda bisa mengajukan klaim dengan mengisi formulir secara online.
Terakhir, bisa mendatangi kantor cabang maupun tshop di kota Anda. (*)
Editor : Galih Pratama
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More