Catat! 19 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP

Catat! 19 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP

Jakarta – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia hari ini (19/07) mulai meresmikan implementasi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peresmian penerapan NIK sebagai nomor NPWP ini langsung dicoba oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

“Tujuan penerapan NIK sebagai NPWP ini yaitu untuk memudahkan masyarakat, karena kadang-kadang kami pun suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kita miliki, tapi tidak lupa dengan Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki,” ujar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, Selasa, 19 Juli 2022.

Lanjut Suryo, ke depannya diharapkan penerapan NIK sebagai NPWP merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa Kementerian Lembaga serta pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Baca juga : NIK dan NPWP Terintegrasi, Kerahasiaan Data Harta WP Tetap Terlindungi

Hingga saat ini, sudah 19 juta NIK yang telah dilakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan, minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi menggunakan NIK sebagai basis transaksinya dan kedepan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap,” jelas Suryo. (*) Irawati

Related Posts

News Update

Top News