News Update

Cashlez Resmi Terdaftar Sebagai Penyelenggara Teknologi Finansial

Jakarta– Cashlez sebagai perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran resmi mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyelenggara Teknologi Finansial.

Hal tersebut terlampir pada surat, nomor 20/85/DKSP/Srt/B tanggal 8 Maret 2018 perihal Persetujuan Atas Permohonan Pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial sesuai dengan Pasal 9 PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Cashlez mengajukan pendaftaran per tanggal 10 Januari 2018, sebagai pendaftar pertama dan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan kami sudah mendapatkan persetujuan, kami berterima kasih dan mengapresiasi regulator dalam hal ini Bank Indonesia yang proaktif mendukung industri fintech,” ungkap Tony SH, AVP Operations Cashlez melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu 14 Maret 2018.

Cashlez merupakan perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menciptakan sistem mPOS (mobile point of sale) dan QR Payment aggregator untuk merchant.

Baca juga: Cashlez Klaim Dorong Kebijakan Nontunai di Masyarakat

Cashlez menawarkan sebuah konsep penerimaan pembayaran menggunaakan kartu, baik kartu kredit, kartu debit dan QR Payment berbasis aplikasi pada smartphone (Android dan iOS) yang dihubungkan dengan card reader (dongle) melalui bluetooth. Sistem ini dilengkapi fitur yang dapat memonitor semua transaksi penjualan bisnis merchant secara real time.

CEO Cashlez Teddy Tee, menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang memenuhi kewajiban untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran, sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi sehingga dapat melindungi konsumen dan industri tekfin itu sendiri.

“Saat ini, kami telah mengajukan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan telah masuk dalam proses review final, jika tidak ada kendala kemungkinan besar dalam waktu dekat kami mendapatkan izin tersebut”, tambah Teddy Tee.

Tedy menambahkan, perkembangan bisnis Cashlez saat ini juga menjalin beberapa kolaborasi dengan beberapa Bank dan melakukan new product development yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan merchant dan menjadi value added dan solusi untuk merchant, di luar unique selling proposition Cashlez sebagai payment gateway. (*)

Suheriadi

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

54 mins ago

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

3 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

3 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

15 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

15 hours ago

Daftar Saham Top Laggards dalam Sepekan, Ada BREN, BUMI hingga MORA

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More

15 hours ago