Cashlez Resmi Terdaftar Sebagai Penyelenggara Teknologi Finansial
Jakarta– Cashlez sebagai perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran resmi mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyelenggara Teknologi Finansial.
Hal tersebut terlampir pada surat, nomor 20/85/DKSP/Srt/B tanggal 8 Maret 2018 perihal Persetujuan Atas Permohonan Pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial sesuai dengan Pasal 9 PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Cashlez mengajukan pendaftaran per tanggal 10 Januari 2018, sebagai pendaftar pertama dan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan kami sudah mendapatkan persetujuan, kami berterima kasih dan mengapresiasi regulator dalam hal ini Bank Indonesia yang proaktif mendukung industri fintech,” ungkap Tony SH, AVP Operations Cashlez melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu 14 Maret 2018.
Cashlez merupakan perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menciptakan sistem mPOS (mobile point of sale) dan QR Payment aggregator untuk merchant.
Baca juga: Cashlez Klaim Dorong Kebijakan Nontunai di Masyarakat
Cashlez menawarkan sebuah konsep penerimaan pembayaran menggunaakan kartu, baik kartu kredit, kartu debit dan QR Payment berbasis aplikasi pada smartphone (Android dan iOS) yang dihubungkan dengan card reader (dongle) melalui bluetooth. Sistem ini dilengkapi fitur yang dapat memonitor semua transaksi penjualan bisnis merchant secara real time.
CEO Cashlez Teddy Tee, menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang memenuhi kewajiban untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran, sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi sehingga dapat melindungi konsumen dan industri tekfin itu sendiri.
“Saat ini, kami telah mengajukan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan telah masuk dalam proses review final, jika tidak ada kendala kemungkinan besar dalam waktu dekat kami mendapatkan izin tersebut”, tambah Teddy Tee.
Tedy menambahkan, perkembangan bisnis Cashlez saat ini juga menjalin beberapa kolaborasi dengan beberapa Bank dan melakukan new product development yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan merchant dan menjadi value added dan solusi untuk merchant, di luar unique selling proposition Cashlez sebagai payment gateway. (*)
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More