News Update

Cashlez Resmi Terdaftar Sebagai Penyelenggara Teknologi Finansial

Jakarta– Cashlez sebagai perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran resmi mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyelenggara Teknologi Finansial.

Hal tersebut terlampir pada surat, nomor 20/85/DKSP/Srt/B tanggal 8 Maret 2018 perihal Persetujuan Atas Permohonan Pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial sesuai dengan Pasal 9 PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Cashlez mengajukan pendaftaran per tanggal 10 Januari 2018, sebagai pendaftar pertama dan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan kami sudah mendapatkan persetujuan, kami berterima kasih dan mengapresiasi regulator dalam hal ini Bank Indonesia yang proaktif mendukung industri fintech,” ungkap Tony SH, AVP Operations Cashlez melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu 14 Maret 2018.

Cashlez merupakan perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menciptakan sistem mPOS (mobile point of sale) dan QR Payment aggregator untuk merchant.

Baca juga: Cashlez Klaim Dorong Kebijakan Nontunai di Masyarakat

Cashlez menawarkan sebuah konsep penerimaan pembayaran menggunaakan kartu, baik kartu kredit, kartu debit dan QR Payment berbasis aplikasi pada smartphone (Android dan iOS) yang dihubungkan dengan card reader (dongle) melalui bluetooth. Sistem ini dilengkapi fitur yang dapat memonitor semua transaksi penjualan bisnis merchant secara real time.

CEO Cashlez Teddy Tee, menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang memenuhi kewajiban untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran, sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi sehingga dapat melindungi konsumen dan industri tekfin itu sendiri.

“Saat ini, kami telah mengajukan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan telah masuk dalam proses review final, jika tidak ada kendala kemungkinan besar dalam waktu dekat kami mendapatkan izin tersebut”, tambah Teddy Tee.

Tedy menambahkan, perkembangan bisnis Cashlez saat ini juga menjalin beberapa kolaborasi dengan beberapa Bank dan melakukan new product development yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan merchant dan menjadi value added dan solusi untuk merchant, di luar unique selling proposition Cashlez sebagai payment gateway. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

2 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

3 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

7 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

8 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

11 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

13 hours ago