Jakarta – PT Cashlez Worldwide Indonesia (Cashlez) mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyelenggara Payment Gateway. Hal ini tertuang dalam surat Nomor 21/142/DKSP/Srt/B tanggal 20 Mei 2019 perihal Persetujuan Izin Sebagai Penyelenggara Payment Gateway sesuai dengan Pasal 57 PADG No. 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).
Menurut VP Operations Cashlez, Tony SH, Cashlez mengajukan perizinan per tanggal 13 April 2017, di mana selanjutnya BI melakukan pemeriksaan (on site visit) pada tanggal 1 Maret 2019 dan akhirnya memberikan izin resmi pada tanggal 20 Mei 2019. Dengan izin ini, Cashlez diharapkan akan lebih aktif lagi dalam memperluas penerimaan non-tunai agar terciptanya Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) di Indonesia.
“Memang proses yang panjang, tetapi kami sangat berterima kasih kepada Bank Indonesia telah mempercayai Cashlez sebagai penyelenggara payment gateway,” ujar Tony dalam ketetangannya di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Sementara itu di kesempatan yang sama, CEO Cashlez Teddy Tee menambahkan, bahwa Cashlez sebelumnya telah lebih dahulu mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Teknologi Finansial dari Bank Indonesia pada tanggal 8 Maret 2018, di mana saat itu Cashlez menjadi pendaftar pertama dan mendapatkan persetujuan kurang dari dua bulan.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi regulator dalam hal ini Bank Indonesia yang proaktif mendukung industri fintech khususnya payment gateway. Kami juga akan mematuhi seluruh ketentuan Bank Indonesia yang berlaku sehingga dapat melindungi konsumen dan industri fintech itu sendiri,” tambah Teddy Tee.
Cashlez merupakan perusahaan payment aggregator yang menggabungkan sistem aplikasi kasir dan penerimaan pembayaran, termasuk di dalamnya, pembayaran dengan kartu, dan pembayaran digital (QR code dan pembayaran online) dalam satu aplikasi yang dihubungkan dengan Cashlez reader melalui bluetooth. Sistem ini dapat memonitor semua transaksi penjualan merchant secara real time.
Saat ini, Cashlez telah membantu lebih dari 4.000 pemilik usaha dalam menerima pembayaran non-tunai, baik dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga enterprise. (*)