Jakarta – Digitalisasi pada sektor jasa keuangan terus berkembang dengan sangat cepat. Dengan perkembangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas juga terus berupaya untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada.
Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohammad Miftah mengungkapkan, saat ini OJK sudah memiliki asesmen tersendiri untuk menilai digitalisasi perbankan. Melalui alat ini, OJK mampu mengukur tingkat digitalisasi bank dengan lebih akurat.
“Dalam rangka memberikan panduan pada pengawas maupun perbankan, kita menyiapkan tools namanya Digital Maturity Model atau Digital Maturity Assesment for Bank sehingga kita bisa mengetahui kondisi digitalisasi bank dan dilakukan monitoring pada perkembangan digitalisasinya,” jelas Miftah pada webinar yang digelar Infobank bersama Nutanix dengan tema “Hybrid Banking Ecosystems: The Key to Future Value Creation in Banking”, Kamis, 17 Maret 2022.
Miftah menyebut, penilaiannya tersebut memiliki 6 dimensi, yaitu data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi, dan customer. Dengan menilai aspek ini, pengawas OJK akan mendapat gambaran yang jelas mengenai tingkat digitalisasi dari suatu bank.
Dari sisi aturan, OJK juga sudah mengeluarkan 4 POJK yang mengatur transformasi digital pada perbankan. Begitu pula dengan guideline atau arahan digitalisasi yang sudah tertulis pada Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.
“Setelah kita atur kelembagaan dan perbankannya, dari sisi OJK bagaimana? Untuk mengimbangi perkembangan tersebut, perlu perubahan mendasar dari pengawasan konvensional, seperti transformasi dari people mindset, digitalisasi bisnis process, dan dukungan suptech,” ujar Miftah.
Saat ini, OJK sudah memiliki alat pelaporan yang terintegrasi secara digital, seperti SLIK, Apolo, Antasena, dan Sandbox Monitoring. Pelaporan digital ini dikelola dengan Big Data Analytics dan Artificial Intellegence agar dapat menghasilkan data analisa yang tepat dan akurat. Harapannya dengan berbagai upaya tersebut OJK sebagai regulator bisa terus mengimbangi perkembangan digitalisasi pada perbankan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra