Jakarta – PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) berkomitmen untuk berkontribusi dalam memberantas judi online. Terutama, terhadap rekening-rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Presiden Direktur Krom Bank Anton Hermawan menyatakan dalam menanggulangi judi online, pihaknya akan memastikan know your customer (KYC) saat nasabah membuka rekening.
Anton menjelaskan, Krom Bank telah menjadi bank digital yang mengikuti semua aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembukaan rekening.
“Yang pertama mengenai judi online, kami bank digital pertama yang mengikuti semua peraturan yang ada di OJK, yang paling pertama adalah mengenai pembukaan rekening,” kata Anton dalam diskusi media Krom Bank, dikutip, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca juga: Ini Dia 3 Langkah Bank Mandiri dalam Berantas Judi Online
Menurut Anton dalam pembukaan rekening, di seluruh bank pun sebenarnya tidak diketahui bahwa nasabah membuka rekening untuk digunakan seperti apa. Namun, Anton menegaskan perbankan harus memastikan KYC atau know your customer sudah dijalankan.
“Nah itu benar-benar kita lakukan, mungkin Anda nggak tahu juga bahwa sekarang itu penerapan deepfake sudah sangat besar di Indonesia, di beberapa bank yang saya tempat bekerja itu masuknya luar biasa,” jelas Anton.
Adapun, mengenai deepfake atau teknologi yang menggunakan kecerdasan buatan untuk menciptakan video palsu yang sangat meyakinkan, di mana wajah seseorang diganti dengan wajah orang lain, Krom Bank sudah melakukan cara untuk menanggulangi hal tersebut.
“Data sekarang mudah beredar dimana-mana dan banyak orang menggunakan data itu untuk pembukaan rekening, itu berusaha kita tore, jadi pembukaan rekening tidak oleh orang yang bersangkutan, itu berusaha kita tore,” ungkapnya.
Dalam hal ini, OJK telah membentuk Satgas PASTI dan mengajak seluruh bank untuk bekerjasama, dimana langkahnya dimulai dari identifikasi.
Anton mengaku perbankan akan melakukan FGD untuk mengelompokkan transaksi seperti apa yang bisa dikategorikan atau dikriteriakan sebagai transaksi judi online.
Perbankan masih harus mencari pola bersama untuk menemukan transaksi judi online seperti apa. Dari situ baru kemudian bisa ditentukan langkah selanjutnya.
“Jadi bank itu tidak bisa dengan serta merta misalnya kami curigain rekening ini melakukan hal tertentu, kita melakukan pemblokiran rekening, harus ada kriteria yang jelas dan saya rasa PPATK juga masuk ke situ,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Anton, Satgas PASTI OJK merupakan gabungan antara regulasi perbankan dan juga PPATK.
Baca juga: Begini Jurus Ampuh DANA Berantas Judi Online di RI
Seperti diketahui, OJK mencatat telah membokir sebanyak 6.056 rekening nasabah di berbagai bank yang teriindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait pemberantasaj judi online.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor perbankan, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, Senin, 8 Juli 2024. (*)
Editor: Galih Pratama