News Update

Cara Dapatkan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta

Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa penyaluran subsidi kendaraan listrik akan dilakukan melalui produsen motor ataupun mobil listrik. Bukan langsung ke calon pembeli.

“Subsidinya diberikan ke produsen motor. Kalau ke produsen kita kontrolnya gampang,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Alurnya, kata Agus, konsumen bisa membeli motor listrik melalui produsen atau dealer. Kemudian, pihak dealer atau produsen akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pembeli. Ini bertujuan memastikan layak atau tidak tidaknya mendapatkan bantuan subsidi.

“Ketika calon pembeli datang ke deaer, dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah calon pembeli berhak mendapatkan bantuan.  Apabila setelah dicek dalam sistem memang berhak, maka pembeli akan mendapatkan langsung potongan harga Rp7 juta,” jelas Agus.

Baca juga: Hore! Beli Motor Listrik Baru dan Konversi Disubsidi Rp7 Juta

Lanjut Agus, dealer menginput calon pembeli motor listrik sesuai prosedur dan akan diajukan klaim bantuan ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setelah itu, bank Himbara melalukan pemeriksaan berkas dan akan membayarkan bantuan sebesar Rp7 juta kepada produsen kendaraan motor listrik.

“Saat ini, produsen motor listrik yang sudah memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40%, ada Selis, Gesit, dan Volta” kata Agus.

Salah satu persyaratan produsen motor listrik yang menerima subsidi adalah brand yang telah memiliki TKDN sebanyak 40% atau lebih.

Di Indonesia, yang ada tiga merek motor listrik yang telah memenuhi syarat tersebut, yakni Selis, Gesit, dan Volta. Sedangkan untuk kendaraan mobil listrik, ada merek Hyundai dan Wuling. Adapun produknya adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Di satu sisi, pemerintah juga menerapkan kuota pembelian kendaraan listrik yang mendapatkan insentif. Rinciannya, sepeda motor listrik sebanyak 200.000 unit, mobil listrik 35.900 unit, 138 unit untuk bus listrik, dan konversi motor listrik 50.000 unit.

Program pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik ini berlaku mulai dari 20 Maret hingga Desember 2023.  “Program pemberian bantuan kendaraan listrik ini akan berlaku hingga Desember 2023,” tutup Agus.

Galih Pratama

Recent Posts

DPR: Indonesia Jangan Jadi Sasaran Barang Buangan Akibat Kebijakan Trump

Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan daftar tarif dasar dan bea… Read More

17 hours ago

Ekspor Terancam, Pemerintah Susun Langkah Hadapi Tarif AS

Jakarta - Pemerintah Indonesia segera menyiapkan langkah strategis untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan… Read More

22 hours ago

Kadin Dorong Presiden Prabowo Negosiasi Tarif Impor AS dengan Trump

Jakarta – Kadin Indonesia meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS), usai Donald Trump… Read More

1 day ago

Gawat! Badai PHK Massal Mengintai Efek Tarif Trump 32 Persen ke Indonesia

Jakarta – Pengenaan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia menjadi… Read More

1 day ago

Layanan Terkendala, Bank DKI Berikan Penjelasan dan Cara Pengaduan

Jakarta – Bank DKI memberikan penjelasan terkait kendala trandaksi yang dialami nasabahnya. Dalam keterangan tertulisnya,… Read More

1 day ago

Respons Pemimpin Dunia Soal Tarif Resiprokal AS, Tiongkok Siapkan Tarif Balasan?

Jakarta – Usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal pada Rabu (2/4)… Read More

1 day ago