Tips & Trick

Cara Cek BI Checking Pakai HP, Ini Skor Kredit yang Kena Blacklist!

Jakarta – Masyarakat kini sudah bisa melakukan BI checking secara online melalui handphone (hp) tanpa perlu antre ke bank. BI checking sendiri menjadi syarat yang dipergunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya untuk seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.

Di mana, apabila skor BI checking buruk maka bisa menjadi hambatan besar bagi seseorang dalam memperoleh kredit di masa mendatang. Semisal, membeli rumah melalui cicilan skema kredit pemilikan rumah (KPR).

Sejak awal 2018, BI checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Checking.

Baca juga: Utang Paylater Bikin Anak Muda Sulit Ambil KPR, Begini Solusinya!

Nah, Anda bisa memeriksa BI checking lewat hp, berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Buka laman resmi web https://idebku.ojk.go.id/

2. Pada halaman utama, klik menu ‘Pendaftaran’

3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.

4. Kemudian, klik “Selanjutnya”.

5. Isilah seluruh data registrasi secara lengkap.

6. Isilah proses BI Checking.

7. Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
8. Unggah foto diri sesuai instruksi.

9. Apabila pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.

10. Cek status permohonan BI checking Anda pada ‘Status Layanan’
11. Tunggu sampai OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Apabila pendaftaran permohonan pengecekan BI checking berhasil, maka akan muncul nomor pendaftaran yang dapat dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal .

Sebaimana diketahui, permohonan BI checking akan diproses sistem sesuai nomor antrian. Pihak OJK akan mengirimkan data-data yang diajukan melalui e-mail.

Baca juga: Bikin Geleng-Geleng, Segini Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal 

Tingkatan Skor Kredit di BI Checking

Sebagaimana Peraturan OJK, terdapat 5 tingkatan kolektibilitas kredit dalam BI Checking, antara lain :

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5 tersebut, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking memperoleh skor 3, skor 4, dan skor 5. Artinya, akan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking. 

Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

Adapun, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Lalu, skor 2 masih perlu diawasi lantaran dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

Baca juga: 73 Persen Milenial Habiskan Uang untuk Lifestyle, OCBC NISP Serukan Sehat Finansial, Begini Caranya!

Cara Membersihkan BI Checking

Jika skor BI Checking Anda sudah kadung buruk, misalnya mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak, Anda masih bisa merubahnya menjadi catatan ‘bersih’ dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini :

  • Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab, di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tidak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.
  • Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
  • Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

20 mins ago

IIF Raih Peringkat Gold Rank pada Ajang Penghargaan ASRRAT

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More

40 mins ago

Hyundai New Tucson Mengaspal di RI, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More

42 mins ago

Direktur Keuangan Bank DKI Raih Most Popular CFO Awards 2024

Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More

52 mins ago

Wamenkop: Koperasi jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More

1 hour ago

Presiden Prabowo Bawa Oleh-oleh Investasi USD8,5 Miliar dari Inggris

Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More

1 hour ago