Tips & Trick

Cara Cek BI Checking Pakai HP, Ini Skor Kredit yang Kena Blacklist!

Jakarta – Masyarakat kini sudah bisa melakukan BI checking secara online melalui handphone (hp) tanpa perlu antre ke bank. BI checking sendiri menjadi syarat yang dipergunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya untuk seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.

Di mana, apabila skor BI checking buruk maka bisa menjadi hambatan besar bagi seseorang dalam memperoleh kredit di masa mendatang. Semisal, membeli rumah melalui cicilan skema kredit pemilikan rumah (KPR).

Sejak awal 2018, BI checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Checking.

Baca juga: Utang Paylater Bikin Anak Muda Sulit Ambil KPR, Begini Solusinya!

Nah, Anda bisa memeriksa BI checking lewat hp, berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Buka laman resmi web https://idebku.ojk.go.id/

2. Pada halaman utama, klik menu ‘Pendaftaran’

3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.

4. Kemudian, klik “Selanjutnya”.

5. Isilah seluruh data registrasi secara lengkap.

6. Isilah proses BI Checking.

7. Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
8. Unggah foto diri sesuai instruksi.

9. Apabila pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.

10. Cek status permohonan BI checking Anda pada ‘Status Layanan’
11. Tunggu sampai OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Apabila pendaftaran permohonan pengecekan BI checking berhasil, maka akan muncul nomor pendaftaran yang dapat dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal .

Sebaimana diketahui, permohonan BI checking akan diproses sistem sesuai nomor antrian. Pihak OJK akan mengirimkan data-data yang diajukan melalui e-mail.

Baca juga: Bikin Geleng-Geleng, Segini Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal 

Tingkatan Skor Kredit di BI Checking

Sebagaimana Peraturan OJK, terdapat 5 tingkatan kolektibilitas kredit dalam BI Checking, antara lain :

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5 tersebut, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking memperoleh skor 3, skor 4, dan skor 5. Artinya, akan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking. 

Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

Adapun, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Lalu, skor 2 masih perlu diawasi lantaran dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

Baca juga: 73 Persen Milenial Habiskan Uang untuk Lifestyle, OCBC NISP Serukan Sehat Finansial, Begini Caranya!

Cara Membersihkan BI Checking

Jika skor BI Checking Anda sudah kadung buruk, misalnya mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak, Anda masih bisa merubahnya menjadi catatan ‘bersih’ dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini :

  • Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab, di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tidak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.
  • Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
  • Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

20 mins ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

44 mins ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

14 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

15 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

15 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

15 hours ago