Poin Penting
- Campak mewabah di puluhan kabupaten/kota akibat turunnya cakupan imunisasi dan maraknya misinformasi.
- Tiga fase gejala campak—prodromal, erupsi, dan konvalesens—harus dikenali agar penanganan cepat dan penularan dapat ditekan.
- Herd immunity minimal 94 persen melalui imunisasi lengkap menjadi kunci mencegah KLB saat campak mewabah
Jakarta - Penyakit campak kembali mewabah di sejumlah wilayah Indonesia dalam dua tahun terakhir dan memicu Kejadian Luar Biasa (KLB) di puluhan kabupaten/kota.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memperkuat edukasi publik dan melawan hoaks terkait imunisasi guna menekan lonjakan kasus dan meningkatkan cakupan vaksinasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penolakan imunisasi dipicu maraknya misinformasi, terutama di media sosial. Penurunan cakupan imunisasi disebut berdampak signifikan terhadap peningkatan kasus ketika campak mewabah.
“Pada tahun 2025 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dilaporkan terjadi di 87 kabupaten/kota. Sedangkan pada tahun 2026 terjadi KLB di 24 kabupaten/kota. Terdapat 10 kabupaten/kota yang mengalami KLB campak selama dua tahun berturut-turut, yaitu Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Padang, Kabupaten Garut, Kabupaten Sleman, Kabupaten Jember, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kota Makassar,” katanya, dikutip Antara, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca juga: Ibu Hamil dan Lansia Wajib Vaksinasi
Data Kemenkes mencatat, jumlah suspek campak pada 2025 mencapai 63.769 kasus dengan 67 kematian. Sementara pada 2026, tercatat 8.810 suspek dengan 5 kematian. Meski menurun, kewaspadaan tetap diperlukan mengingat karakter penularannya yang sangat cepat saat campak mewabah.
Aji mengingatkan, campak merupakan penyakit sangat menular yang dapat menyebabkan komplikasi berat hingga kematian jika tidak ditangani dini dan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan. Cakupan imunisasi tinggi dan merata menjadi kunci memutus rantai penularan.
Strategi Pemerintah saat Campak Mewabah
Untuk merespons kondisi campak mewabah, Kemenkes menjalankan dua mekanisme utama, yakni Outbreak Response Immunization (ORI) dan Imunisasi Kejar Serentak (Catch Up Campaign).
ORI dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang mengalami KLB campak pada 2026. Sementara Catch Up Campaign digelar di wilayah yang mengalami KLB pada 2025 maupun peningkatan suspek campak, dengan pelaksanaan pada Maret 2026.
“Saat ini telah dibuat konten-konten mengenai manfaat imunisasi terutama imunisasi campak di platform Kementerian Kesehatan. Saat ini juga telah dilakukan koordinasi dengan organisasi keagamaan untuk dapat mendukung pelaksanaan imunisasi terutama imunisasi campak. Kementerian Kesehatan juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung kegiatan ini,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama narasi yang menentang imunisasi.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama terkait berita-berita yang menentang imunisasi. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi seperti Dinas Kesehatan setempat dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata Aji.









