Jakarta – Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag) M Arfi Hakim menyatakan, setiap calon jamaah yang ingin berangkat umrah ataupun haji saat ini diwajibkan untuk mengikuti layanan asuransi.
“Berangkat dari Undang-Undang (UU) no 8 tahun 2019, setiap jamaah yg berangkat umrah/haji harus mendapat perlindungan asuransi, diantaranya asuransi perlindungan warga negara dan asuransi perlindungan jiwa kecelakaan & kesehatan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Dengan mewajibkan jamaah untuk mengikuti asuransi, kata Arfi, hal ini juga sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, salah satunya dari industri asuransi syariah.
“Ini mungkin potensi yang luar biasa, jumlah jamaah umrah bertambah setiap tahun. Sekitar hampir 600 ribu saat ini,” tambahnya.
Arfi menyatakan, terus memperkuat sisi regulasi terkait ibadah umrah dan haji. Selain itu, pihaknya juga sudah membangun sebuah sistem yang bernama Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang bertujuan untuk memudahkan calon jamaah.
“Sehingga terciptalah Siskopatuh. Kita merancang satu sistem (Siskopatuh), mengimplementasikan sistem tersebut ke dalam ekosistem (ekonomi syariah). Calon jamaah wajib masuk dalam sistem ini, sehingga transaksi bisa dilakukan antara perbankan dan asuransi,” ucap Arfi.
Sebagai informasi, sebanyak 22 perusahaan asuransi syariah telah memasarkan produk asuransi syariah perjalanan umrah dan haji (ASPU). Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 perusahaan sudah menerapkan sistem Siskopatuh pada bisnisnya. (*) Bagus Kasanjanu