Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan gaji pokok bulanan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen dari gaji yang berlaku saat ini.
Dengan kenaikan tersebut, pensiunan PNS golongan I, II, III, IV dijamin akan menerima gaji pokok yang jauh lebih tinggi pada 2024 nanti.
Pensiunan PNS golongan IV bisa dibilang menjadi yang paling beruntung. Ini lantaran menerima kenaikan gaji pokok yang sangat tinggi dari negara.
Meskipun sama-sama naik 12 persen, kenaikan gaji pensiunan PNS golongan IV bisa dipastikan melebihi pensiunan PNS golongan I, II, dan III.
Baca juga: Simak Tabel Gaji PNS 2024, Naik hingga 8 Persen
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2019, dijelaskan bahwa golongan IV menjadi yang tertinggi menerima gaji setiap bulan.
Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV saat ini berada di kisaran angka Rp3,7 juta hingga yang tertinggi Rp4,4 juta.
Apabila pemerintah merealisasikan kenaikan gaji sebesar 12 persen, angka kenaikkan gaji pensiunan PNS golongan IV diperkirakan tembus di angka Rp531 ribu.
Dengan begitu, pensiunan PNS golongan IV diperkirakan akan menerima gaji pokok terbaru dengan kisaran angka Rp4,2 juta hingga Rp4,9 juta atau Rp5 juta.
Berikut Ini Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS Setelah Dinaikkan 12 Persen.
PNS Golongan I
Pensiunan Golongan IA : Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128
Pensiunan Golongan IB : Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264
Pensiunan Golongan IC : Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184
Pensiunan Golongan ID : Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
PNS Golongan II
Pensiunan Golongan IIA : Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824
Pensiunan Golongan IIB : Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776
Pensiunan Golongan IIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656
Pensiunan Golongan IID : Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
PNS Golongan III
Pensiunan Golongan IIIA : Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576
Pensiunan Golongan IIIB : Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104
Pensiunan Golongan IIIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016
Pensiunan Golongan IIID : Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536
PNS Golongan IV
Pensiunan Golongan IV A : Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000
Pensiunan Golongan IV B : Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744
Pensiunan Golongan IV C : Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880
Pensiunan Golongan IV D : Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
Pensiunan Golongan IV E : Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008. (*)