Jakarta – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) per Januari 2024 dipastikan mengalami kenaikan, termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI-Polri, dan pensiunan, meski aturan yang mengatur kenaikan gaji hingga kini belum keluar.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo dalam cuitannya di akun X (Twitter) seperti dikutip Selasa, 1 Januari 2024.
Memasuki tahun 2024, baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tersebut memang belum kunjung terbit. Namun, kebijakan kenaikan gaji PNS tetap berlaku per 1 Januari 2024.
Baca juga: Simak Formasi Prioritas CPNS 2024, Fresh Graduate Diutamakan!
“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” tegas Yustinus.
Saat ini, lanjut Yustinus, pemerintah saat ini sedang merampungkan aturannya. Walaupun aturan tersebut belum ada, ia memastikan, kenaikan gaji untuk 1 Januari 2024 berlaku, tetapi dengan mekanisme rapel, atau sekaligus ketika aturannya terbit.
“Tetap tenang (ASN/PNS). Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ungkapnya.
Baca juga: Kenaikan Gaji ASN dan UMP Akan Berdampak ke Inflasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengumumkan adanya kenaikan gaji untuk ASN sebesar 8 persen. Kemudian 12 persen untuk pensiunan. Untuk kenaikan gaji para PNS tersebut, Kemenkeu pun telah menyiapkan anggaran Rp52 triliun.
Jika dirincikan, pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk gaji pensiunan,lalu sebesar Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan sebesar Rp25 triliun untuk PNS daerah. (*)