Cabut HGU Sawit, Jika Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng “Masuk Angin”

Cabut HGU Sawit, Jika Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng “Masuk Angin”

 

Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank

IRONIS, negeri penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia, tapi rakyatnya antre minyak goreng (migor). Sulit dijelaskan dengan kata-kata. Bahkan, lebih tak masuk akal lagi, pemerintah sudah membuat kebijakan soal migor sebanyak enam kali. Tapi, tak berhasil. Malah, migor langka dan mahal.

Langkah Presiden Joko Widodo melarang ekspor minyak goreng perlu diapresiasi. Jika para “bandar” minyak goreng masih sembunyi-sembunyi menyelundupkan migor ke luar negeri, maka perlu mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit dengan produk turunan minyak goreng.

Adalah Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan RI, menegaskan semua ini ulah dari mafia migor. Dampak dari pernyataan Lutfi, publik melihatnya, kok negara sampai kalah sama mafia migor. Ini baru migor. Belum gula, bawang putih, daging, susu, kedelai, dan komoditas lainnya.

Pernyataan jika minyak mahal, maka makanan tak perlu digoreng, tapi dikukus/direbus saja menunjukkan pernyataan yang pasrah. Nanti/sebentar lagi harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan gas akan naik, apakah rakyat harus jalan kaki dan kembali memakai kayu bakar? Tugas negara ialah menjamin ketersediaan pangan, dan memastikan rakyatnya sejahtera. Itulah esensi kehadiran negara.

Harga-harga yang naik tinggi akan mengerek inflasi. Migor misalnya, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), menyumbang inflasi 0,04% pada Maret. Jika dihitung secara tahunan inflasi 2,64% (year on year/yoy) dan secara tahun berjalan (year to date/ytd) 1,2%. Angka inflasi sebesar ini ternyata belum membuat Bank Indonesia (BI) segera menaikkan suku bunga acuan. Jalan Thamrin masih mematok BI 7-Day (Reverse) Repo Rate di angka 3,5%.

Lain dulu, lain sekarang. Kini BI tak lagi ahead the curve, tapi behind the curve. Dulu gagah bilang ahead the curve, “obat kuat” agar rupiah tak loyo. Kuat. Berhasil. Sekarang ketika suku bunga tingkat global sudah dikerek, BI masih tetap anteng, tak menaikkan suku bunga. Belum waktunya, karena inflasi masih terkendali.

Sikap BI tak mengambil posisi ahead the curve ini mungkin inflasi bisa dikendalikan dengan rentang yang sudah ditargetkan 3% plus minus 1%. Atau, ada pendapat inflasi yang rendah karena daya beli masyarakat sudah rendah.

Jujur. Ekonomi Indonesia seperti api dalam sekam. Era cetak duit seperti burden sharing sudah berakhir tahun ini. BI dalam rentang waktu ke depan tak mungkin tetap mempertahankan suku bunga rendahnya. The Fed pun mulai menaikkan suku bunga dari 0,25% menjadi 0,5%.

Ada sinyal kenaikan suku bunga dalam enam kali di pertemuan tahun ini. Meski banyak yang meragukan  tingginya suku bunga di AS akan mencapai 3%, tapi bukan tak mungkin pada kisaran 2,5%-3%, karena inflasi di AS juga mulai membakar ekonomi AS menjadi 8,5% (yoy). Inflasi Maret 2022 itu tertinggi dalam 40 tahun terakhir.

Langkah BI yang behind the curve dan tak lagi ahead the curve semoga mujarab meredam inflasi dan nilai tukar. Namun “kekehnya” BI tak mau mendahului kurva tentu punya alasan tersendiri. Bank Indonesia masih menunggu inflasi terkerek lebih tinggi dulu baru menaikan suku bunga. Publik bertanya, kekehnya BI ini bisa jadi karena inflasi rendah ini lebih disebabkan karena memang daya beli rendah. Jadi kalau mau menaikan suku bunga akan membuat mesin ekonomi memanas.

 

Agar Larangan Ekspor Migor Tak Masuk Angin

Harga minyak goreng dan kenaikan harga-harga bahan komoditas pangan dengan inflasi sangatlah dekat. Di sisi yang sama, banyak pendapat untuk mengatasi ironi harga migor ini. Salah satu yang sudah diambil adalah subsidi migor untuk penduduk miskin. Langkah ini tidaklah salah, tapi tak menyentuh akar persoalan. Pemberantasan mafia migor dengan menangkap empat orang “pion-pion” juga baik.

Setelah mafia migor ditangkap, dan setelah penduduk miskin disubsidi, apakah harga migor turun atau dapat dibeli masyarakat? Yang jelas, migor masih menjadi rebutan. Konversi sawit menjadi biodiesel juga menjadi alasan melambungnya harga migor. Pasar ekspor migor, yang lebih tinggi harganya, menjadi penyebab lain. Namun, untuk mengatasi masalah migor ini, pemerintah harus lebih tegas.

Negara tak boleh kalah sama mafia. Pasal 33, ayat 3, UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan  sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Jelas. Negara bisa melakukan banyak hal. Tulisan ini bukan anti kemakmuran bagi dunia usaha, tapi negara tak boleh menyerah dan kalah.

Ada baiknya menengok ke AS. Ketika terjadi ledakan Gedung WTC, pemerintah (George W. Bush) membuat Patriotic Act yang tujuannya untuk melindungi rakyatnya dari serangan teroris. Hal yang sama harusnya terjadi di Indonesia, negara harus memastikan rakyatnya aman dari para mafia, termasuk mafia migor.

Jadi, selain membuat undang-undang khusus seperti Patriotic Act di AS, para penguasa bisa memanggil para cukong yang punya kavling-kavling kebun sawit. Jika tak mementingkan pasar dalam negeri, ada baiknya dicabut saja hak guna usaha (HGU) kebun sawit yang luasnya jutaan hektare itu. Para bandar kini seperti sedang memetik hasil dari dukungan politiknya.

Lebih sedih lagi, uang hasil sawit ini disimpannya di Singapura. Kreditnya dari bank-bank dalam negeri. Kalau bermasalah selalu direstru dan tak jarang ditambah kredit-nya biar tak tampak macet. Tak mudah bagi pejabat untuk tegas, karena di Indonesia antara pengusaha dan politikus sudah menyatu. Semoga kenaikan harga-harga ini tak membakar perekonomian Indonesia.

Semoga larangan ekspor minyak goreng dan bahan CPO tak masuk angin lagi, seperti larangan ekspor batubara yang hanya hitungan hari dari rencana sebulan di awal tahun 2022 lalu. Kebijakan larangan ekspor minyak goreng tak hanya diapresiasi, tapi sekaligus perlu mendapat dukungan politik. Presiden Jokowi berani memutuskan dengan berani. Apalagi pasar ekspor sebesar 50 juta ton dan pasar dalam negeri hanya 20 ton. Larangan ekspor ini juga akan berdampak pada penerimaan Negara untuk kantong APBN yang tidak kecil tentunya.

Kebijakan larangan ekspor ini juga sebagai efek jera bagi mereka yang selama ini merasa kuat dan berlagak “don”. Atau, lebih suka menerapkan harga seperti harga di pasar ekspor. Mereka para taipan minyak goreng ini menguasai lahan sawit, produksi dan distribusi minyak goreng tentu tidak mudah ditaklukan. Pengaruhnya besar di dunia politik Indonesia. Jangan sampai masuk angin seperti kebijakan larangan ekspor batu bara yang umurnya tak sampai seminggu.

Presiden tak perlu ragu untuk melindungi rakyat dari pemandangan antrian ibu-ibu demi dua liter minyak goreng di Negeri produsen CPO terbesar di dunia. Selama ini mereka mendapat banyak kemudahan dari pemerintah, konsesi lahan, pembiayaan dari bank-bank milik Negara, kalau perlu subsidi, dan saatnya mementingkan pasar dalam negeri dengan campur tangan pemerintah tidaklah salah. Para taipan minyak goreng ini tak seharusnya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dari disparitas harga ini. Sebab, krisis minyak goreng ini juga bisa menjadi gejolak social, dan tentu akan “memukul” dunia bisnis.

Setelah larangan ekspor migor, dan jika ini pun tak mujarab, dan mereka masih “bandel” — merasa menjadi “don” minyak goreng, ada baiknya mereka para taipan minyak goreng ini dipanggil ke Istana Negara. Hanya satu pesan, kalau masih “serakah” memainkan harga, maka perlu dikasih peringatan akan dicabut HGU-nya, atau konsesi lahan sawit dan didistribusi ulang untuk kemakmuran rakyat sesuai pasal 33 UUD 1945. Ya, dikuasai kembali ke Negara untuk kemakmuran rakyat. Tema ini akan bagus bagi reklame politik masa depan. (*)

Related Posts

News Update

Top News