Pasar Saham; DIpantau BEI. (Foto: Budi Urtadi)
Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan efek perseroan diseluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan siang ini. Dwitya Putra
Jakarta–Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP).
Kadiv Pengawasan Operasional BEI, Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015 mengatakan suspensi perdagangan saham ini merujuk pada surat perseroan tertanggal 15 Juli 2015 perihal keterbukaan informasi tentang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap MAGP.
Perseroan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan negeri/Niaga/HAM/PTKor dan hubungan industrial Jakarta Pusat No.W10.U1.8207.Ht.03.VII.2015.VA untuk menghadap di persidangan terkait denan perkara permohonan yang diajukan oleh CV Graha Mandiri dalam perkara pailit No.51/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan efek MAGP diseluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek Rabu ini, hingga pengumuman lebih lanjut,” katanya.
Ditambahkan, pihaknya sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada perseroan terkait informasi tersebut.
Bursa juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan MAGP. (*)
@dwitya_putra14
Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More
Poin Penting IHSG berpotensi sideways cenderung melemah, dengan peluang menguji area support 8.725–8.800, seiring belum… Read More
Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More
Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More
Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More
Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More