Pasar Saham; DIpantau BEI. (Foto: Budi Urtadi)
Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan efek perseroan diseluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan siang ini. Dwitya Putra
Jakarta–Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP).
Kadiv Pengawasan Operasional BEI, Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015 mengatakan suspensi perdagangan saham ini merujuk pada surat perseroan tertanggal 15 Juli 2015 perihal keterbukaan informasi tentang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap MAGP.
Perseroan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan negeri/Niaga/HAM/PTKor dan hubungan industrial Jakarta Pusat No.W10.U1.8207.Ht.03.VII.2015.VA untuk menghadap di persidangan terkait denan perkara permohonan yang diajukan oleh CV Graha Mandiri dalam perkara pailit No.51/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan efek MAGP diseluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek Rabu ini, hingga pengumuman lebih lanjut,” katanya.
Ditambahkan, pihaknya sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada perseroan terkait informasi tersebut.
Bursa juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan MAGP. (*)
@dwitya_putra14
Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More