Poin Penting
- Eks bos Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), ditangkap di Doha setelah proses panjang karena memiliki izin tinggal permanen di Qatar.
- NCB Jakarta gunakan jalur Interpol P2P cooperation, sehingga penangkapan lebih cepat dibanding mekanisme ekstradisi yang bisa makan waktu delapan tahun.
- AAG diduga rugikan Rp2,7 triliun lewat penghimpunan dana ilegal di Investree dan juga membuka bisnis serupa, GTA Investment, di Qatar.
Jakarta – Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, membeberkan proses penangkapan eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) yang berjalan cukup panjang.
Untung menjelaskan, alasan lamanya proses penangkapan AAG yang ditangkap pada Rabu, 25 September 2025, di Doha, Qatar, disebabkan karena AAG telah memiliki izin tinggal atau permanent residence.
Ia menjelaskan, saat koordinasi dilakukan antara NCB Jakarta dan NCB Doha, pihak Qatar meminta proses penangkapan AAG secara formal atau diplomatic channel, yakni pemulangan melalui mekanisme ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) yang tentunya akan membutuhkan waktu paling cepat delapan tahun.
Sedangkan cara yang diajukan oleh NCB Jakarta kepada NCB Doha melalui interpol channel atau police to police (P2P) cooperation. Sehingga, penangkapan AAG bisa dilakukan lebih cepat.
“Dan alhamdulillah kerja sama itu dibuktikan komitmennya, sehingga kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati dan sampai hari ini alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” kata Untung kepada media usai konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 26 September 2025.
Baca juga: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Buron Penggelapan Dana Rp2,7 Triliun Ditangkap!
Lebih lanjut, Untung menambahkan bahwa tersangka AAG selama berada di Doha juga membuka bisnis serupa, yakni penghimpunan dana masyarakat melalui GTA Investment.
Kerugian Capai Rp2,7 Triliun
Dalam kasus Investree, AAG diketahui melakukan penghimpunan dana masyarakat yang melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai kerugian yang mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
Baca juga: Usaha OJK Bawa Pulang Eks Bos Investree Adrian Gunadi ke RI
Adapun sebelum ditetapkan sebagai Red Notice oleh Interpol pada 14 Februari 2024, tersangka AAG disebut telah sering melakukan perjalanan pulang pergi Indonesia-Qatar pada rentang waktu 2023-2024. (*)
Editor: Yulian Saputra










