Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha, Qatar Adrian Gunadi masuk daftar red notice. (Foto: istimewa)
Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Ia kini dikabarkan menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha, Qatar.
Padahal, Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fraud Investree dan masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga tercantum dalam red notice Interpol.
Dinukil laman resmi JTA Investree Doha, terpajang nama lengkap Adrian sekaligus jabatan. Dalam foto profilnya, ia dengan gagah mengenakan jas hitam paduan kemeja putih berlatar gedung pencakar langit dan laut.
“Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi finansial di berbagai pasar Asia Tenggara,” tulis keterangan resmi JTA Investree Doha, dikutip Jumat, 25 Juli 2025.
Diketahui, JTA Investree Doha Consultancy yang berkantor pusat di Doha, Qatar ini merupakan anak perusahaan JTA International Investment Holding, perusahaan penyedia teknologi keuangan global.
Baca juga: AFPI Ingatkan Bahaya Gerakan ‘Galbay’ bagi Industri Fintech Lending
Perusahaan ini menyediakan produk perangkat lunak mutakhir dan solusi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk pinjaman digital bagi lembaga keuangan seperti bank, lembaga keuangan non-bank, dan perusahaan teknologi finansial (fintech).
Tak hanya teknologi, JTA Investree Doha Consultancy juga menyediakan akses ke modal dan keahlian operasional dalam mempercepat pertumbuhan mitra perusahaan melalui solusi keuangan.
Berdasarkan informasi yang diterima Infobanknews, perusahaan yang kini dipimpin Adrian di Qatar ini merupakan hasil kerja sama yang dirinya jalin sebelum mencuatnya kasus fraud Investree di Indonesia.
Kala itu, tepatnya Oktober 2023, Investree melalui induk usaha di Singapura menerima pendanaan seri D sebesar €220 juta atau sekira Rp3,6 triliun yang dipimpin oleh JTA International Holding.
Hasil dana segar itu lantas melahirkan perusahaan patungan JTA Investree Doha Consultancy sebagai pusat ekspansi ke Timur Tengah.
Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Industri Fintech Jaga Keamanan Siber
Penunjukan Adrian di perusahaan tersebut ditengah status tersangka yang disandangnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait Investree, dan telah masuk dalam DPO sejak 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengeluarkan mengeluarkan red notice untuk Adrian.
“Saat ini Saudara Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (10/2/2025).
OJK juga secara resmi telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree yang tertuang pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More
Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More
Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More
Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More