Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha, Qatar Adrian Gunadi masuk daftar red notice. (Foto: istimewa)
Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Ia kini dikabarkan menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha, Qatar.
Padahal, Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fraud Investree dan masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga tercantum dalam red notice Interpol.
Dinukil laman resmi JTA Investree Doha, terpajang nama lengkap Adrian sekaligus jabatan. Dalam foto profilnya, ia dengan gagah mengenakan jas hitam paduan kemeja putih berlatar gedung pencakar langit dan laut.
“Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi finansial di berbagai pasar Asia Tenggara,” tulis keterangan resmi JTA Investree Doha, dikutip Jumat, 25 Juli 2025.
Diketahui, JTA Investree Doha Consultancy yang berkantor pusat di Doha, Qatar ini merupakan anak perusahaan JTA International Investment Holding, perusahaan penyedia teknologi keuangan global.
Baca juga: AFPI Ingatkan Bahaya Gerakan ‘Galbay’ bagi Industri Fintech Lending
Perusahaan ini menyediakan produk perangkat lunak mutakhir dan solusi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk pinjaman digital bagi lembaga keuangan seperti bank, lembaga keuangan non-bank, dan perusahaan teknologi finansial (fintech).
Tak hanya teknologi, JTA Investree Doha Consultancy juga menyediakan akses ke modal dan keahlian operasional dalam mempercepat pertumbuhan mitra perusahaan melalui solusi keuangan.
Berdasarkan informasi yang diterima Infobanknews, perusahaan yang kini dipimpin Adrian di Qatar ini merupakan hasil kerja sama yang dirinya jalin sebelum mencuatnya kasus fraud Investree di Indonesia.
Kala itu, tepatnya Oktober 2023, Investree melalui induk usaha di Singapura menerima pendanaan seri D sebesar €220 juta atau sekira Rp3,6 triliun yang dipimpin oleh JTA International Holding.
Hasil dana segar itu lantas melahirkan perusahaan patungan JTA Investree Doha Consultancy sebagai pusat ekspansi ke Timur Tengah.
Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Industri Fintech Jaga Keamanan Siber
Penunjukan Adrian di perusahaan tersebut ditengah status tersangka yang disandangnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait Investree, dan telah masuk dalam DPO sejak 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengeluarkan mengeluarkan red notice untuk Adrian.
“Saat ini Saudara Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (10/2/2025).
OJK juga secara resmi telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree yang tertuang pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More