Keuangan

Buntut Kasus Teror DC Pinjol AdaKami, OJK Berikan Sanksi Ini

Jakarta – Kasus nasabah pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami yang diduga bunuh diri lantaran intimidasi penagih utang atau debt collector (DC) terus diselidiki.

Kasus ini pun menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas penagihan utang yang tidak beretika.

“OJK sudah memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas penagihan utang yang tidak beretika,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam RDK OJK 2023, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca juga: Ternyata Ini yang Bikin Biaya Layanan Pinjol AdaKami Tinggi

Dia melanjutkan, pihaknya juga telah memanggil pihak AdaKami dan mendorong agar terus melakukan penyelidikan secara mendalam atas kasus tersebut.

 “OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline terkait pengaduan masyarakat,” terangnya.

Nantinya, hasil seluruh investigasi tersebut diharapkan segera dilaporkan AdaKami ke OJK. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK tentunya akan bertindak tegas.    

“OJK meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi yang dilakukan oleh AdaKami. OJK juga akan bertindak tegas jika menemukan adanya pelanggaran terhadap AdaKami,” kata Agusman.

Selain itu, Agusman juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memastikan kesesuaian bunga yang diterapakan oleh AdaKami. Seperti diketahui, pinjol tersebut meminta bunga sebesar 0,8 persen per hari yang dinilai tidak masuk akal.

Baca juga: Temukan 36 Aduan Nasabah, AdaKami Akui Ada Pelanggaran SOP

Sementara, AdaKami sendiri telah mengakui ada oknum debt collector yang melakukan pelanggaran saat penagihan pinjaman. Hal tersebut diketahui dari 36 aduan nasabah.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud,” kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

7 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

12 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

13 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

13 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

13 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

13 hours ago