Keuangan

Buntut Kasus Teror DC Pinjol AdaKami, OJK Berikan Sanksi Ini

Jakarta – Kasus nasabah pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami yang diduga bunuh diri lantaran intimidasi penagih utang atau debt collector (DC) terus diselidiki.

Kasus ini pun menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas penagihan utang yang tidak beretika.

“OJK sudah memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas penagihan utang yang tidak beretika,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam RDK OJK 2023, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca juga: Ternyata Ini yang Bikin Biaya Layanan Pinjol AdaKami Tinggi

Dia melanjutkan, pihaknya juga telah memanggil pihak AdaKami dan mendorong agar terus melakukan penyelidikan secara mendalam atas kasus tersebut.

 “OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline terkait pengaduan masyarakat,” terangnya.

Nantinya, hasil seluruh investigasi tersebut diharapkan segera dilaporkan AdaKami ke OJK. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK tentunya akan bertindak tegas.    

“OJK meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi yang dilakukan oleh AdaKami. OJK juga akan bertindak tegas jika menemukan adanya pelanggaran terhadap AdaKami,” kata Agusman.

Selain itu, Agusman juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memastikan kesesuaian bunga yang diterapakan oleh AdaKami. Seperti diketahui, pinjol tersebut meminta bunga sebesar 0,8 persen per hari yang dinilai tidak masuk akal.

Baca juga: Temukan 36 Aduan Nasabah, AdaKami Akui Ada Pelanggaran SOP

Sementara, AdaKami sendiri telah mengakui ada oknum debt collector yang melakukan pelanggaran saat penagihan pinjaman. Hal tersebut diketahui dari 36 aduan nasabah.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud,” kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

10 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

13 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

16 hours ago