Jakarta – Menjamurnya jumlah layanan jasa pinjaman online berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) peer-to-peer (P2P) lending dinilai cukup meresahkan masyarakat. Terlebih fintech P2P Lending tersebut mematok bunga tinggi yang menyusahkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut,Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap tingginya bunga fintech tersebut, sebab bunga tersebut merupakan kesepakatan antara peminjam dan penerima pinjaman.
“Karena sifatnya P2P mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang pinjam dan ini merupakan kesepakatan antara keduanya dan OJK tidak bisa berintervensi,” kata Nurhaida di Wisma Mulia 2 Jakarta, Selasa 13 November 2018.
Dirinya mengimbau kepada seluruh nasabah fintech untuk dapat memahami secara utuh setiap keputusan yang telah disepakati sebelum meminjam.
Tak hanya itu, dirinya juga terus mengimbau kepada seluruh fintech untuk mendaftarkan diri ke OJK. Seluruh fintech juga diharap dapat melakukan keterbukaan informasi secara berkala ke OJK.
Baca juga: Benahi Fintech, OJK Segera Terbitkan Regulasi Crowdfunding
“Prioritas OJK adalah memastikan perusahaan P2P fintech company ini untuk mewajibkan keterbukaan informasi atau transparasi. Dalam artian kalau yang meminjam transparan tentang kondisi bisnisnya,” kata Nurhaida.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga September 2018 terdapat 73 perusahaan industri financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Lebih rinci lagi, dari 73 penyelenggara fintech P2P, tercatat hanya 1 berizin dan 72 terdaftar. Dari 72 terdaftar itu ada 17 yang sedang melakukan proses perizinan. (*)