Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali memangkas suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4% pada periode Juli 2020. Suku bunga ini merupakan yang terendah sejak krisis moneter tahun 1998.
Guberur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, keputusan untuk menurunkan suku bunga acuan itu sejalan dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah hingga stabilitas eksternal yang terjaga.
“Ini sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19,” kata Perry melalui live video conference di Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
Meski demikian, akankah bunga acuan kembali turun? Dalam penjelasannya Perry menyatakan, penurunan suku bunga ke depannya akan sangat ditentukan oleh sejumlah indikator, mulai dari tekanan inflasi hingga pemulihan ekonomi.
“Untuk suku bunga ke depan? Tentu saja akan kita lihat bagaimana pola pemulihan ekonomi ke depan dan dampaknya ke inflasi di masa COVID-19 ini. Kita sering update dan cermati data terbaru untuk update berbagai perkembangan yang ada dan tentu saja itu bagaimana kita merespons suku bunga,” tambahnya.
Sebagai informasi saja, bila mundur kembali di era 1990-an, saat bunga acuan masih menggunakan istilah BI Rate sejak tahun 1995 hingga 2016, suku bunga acuan 4% ini juga merupakan yang terendah. Sementara level BI Rate tertinggi di Juli 1988 sebesar 70,81%
Sedangkan pada April 2016 istilah suku bunga acuan berubah menjadi BI 7 day Repo Rate bertengger di level 5,5%. Sementara bunga acuan BI 7 Day Repo Rate tertinggi berada di level 6%, yakni pada November 2018 hingga Juni 2019. (*)
Editor: Rezkiana Np