Jakarta–Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Kontsruksi Indonesia (BPP Gapensi) tengah memperjuangkan agar proyek pemerintah di bawah Rp100 miliar tidak lagi digarap oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya, batas nilai proyek pemerintah yang tidak boleh digarap perusahaan negara atau perusahaan besar adalah kurang dari Rp50 miliar.
“Kalau dulu hanya Rp50 miliar, sekarang kita diskusikan dengan pemerintah sebesar Rp100 miliar ke bawah,” ujar Sekjen BPP Gapensi H.Andi Rukman Karumpa dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2017.
Andi mengatakan, penerapan aturan menteri tentang pelarangan pelaksanaan proyek di bawah Rp50 miliar oleh BUMN sukses mendorong kapasitas pelaku usaha kontraktor lokal sehingga sudah saatnya pelaku usaha lokal diberi kepercayaan lagi lebih besar untuk menggarap proyek-proyek menengah bahkan besar.
Peningkatan ini merupakan bagian dari upaya asosiasi dan pemerintah dalam membina dan memperbesar pelaku-pelaku usaha kecil menengah (UKM) kontraktor di daerah. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More