Jakarta–Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Kontsruksi Indonesia (BPP Gapensi) tengah memperjuangkan agar proyek pemerintah di bawah Rp100 miliar tidak lagi digarap oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya, batas nilai proyek pemerintah yang tidak boleh digarap perusahaan negara atau perusahaan besar adalah kurang dari Rp50 miliar.
“Kalau dulu hanya Rp50 miliar, sekarang kita diskusikan dengan pemerintah sebesar Rp100 miliar ke bawah,” ujar Sekjen BPP Gapensi H.Andi Rukman Karumpa dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2017.
Andi mengatakan, penerapan aturan menteri tentang pelarangan pelaksanaan proyek di bawah Rp50 miliar oleh BUMN sukses mendorong kapasitas pelaku usaha kontraktor lokal sehingga sudah saatnya pelaku usaha lokal diberi kepercayaan lagi lebih besar untuk menggarap proyek-proyek menengah bahkan besar.
Peningkatan ini merupakan bagian dari upaya asosiasi dan pemerintah dalam membina dan memperbesar pelaku-pelaku usaha kecil menengah (UKM) kontraktor di daerah. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atua Bank Kalteng mencatat pertumbuhan kinerja yang… Read More
Bogor - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengajak puluhan jurnalis dari 17 kota di… Read More
Jakarta – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank/BNLI) mencetak laba bersih sebesar Rp2,8 triliun pada kuartal… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Jumat, 25 Oktober 2024, indeks… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Direktur Utama Hana Bank, Jong Jin Park mengungkapkan, transisi pemerintahan baru akan memberikan dampak besar… Read More