Jakarta–Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Kontsruksi Indonesia (BPP Gapensi) tengah memperjuangkan agar proyek pemerintah di bawah Rp100 miliar tidak lagi digarap oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya, batas nilai proyek pemerintah yang tidak boleh digarap perusahaan negara atau perusahaan besar adalah kurang dari Rp50 miliar.
“Kalau dulu hanya Rp50 miliar, sekarang kita diskusikan dengan pemerintah sebesar Rp100 miliar ke bawah,” ujar Sekjen BPP Gapensi H.Andi Rukman Karumpa dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2017.
Andi mengatakan, penerapan aturan menteri tentang pelarangan pelaksanaan proyek di bawah Rp50 miliar oleh BUMN sukses mendorong kapasitas pelaku usaha kontraktor lokal sehingga sudah saatnya pelaku usaha lokal diberi kepercayaan lagi lebih besar untuk menggarap proyek-proyek menengah bahkan besar.
Peningkatan ini merupakan bagian dari upaya asosiasi dan pemerintah dalam membina dan memperbesar pelaku-pelaku usaha kecil menengah (UKM) kontraktor di daerah. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More