“Capacity building mereka meningkat dan daya saing mereka pelaku UKM konstruksi ini harus terus kita perkuat, agar mereka mampu bersaing dengan yang besar-besar bahkan dari luar negeri di pasar bebas ASEAN ini,” papar Andi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya perusahaan BUMN dilarang menggarap proyek konstruksi pemerintah di bawah Rp50 miliar. Tujuannya untuk membuka kesempatan kepada pengusaha daerah untuk menjadi pelaku usaha di daerahnya sendiri.
Baca juga: Perkuat BUMN, Pemerintah Diminta Tinggalkan Holding Sektoral
Selain itu, kesepakatan antara Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN ini ditujukan mempercepat pembangunan infrastruktur dan konektivitas daerah. Meski demikian, Andi mengakui pangsa pasar konstruksi nasional masih dikuasai oleh segelintir perusahaan besar.
Pada 2017, pemerintah mengalokasikan total belanja infrastruktur secara nasional sebesar Rp387 triliun dan sebesar Rp101,4 triliun dikelola oleh Kementerian PUPR. Kementerian PUPR melakukan pelelangan dini sejak tahun lalu dan hasilnya hingga Januari 2017 sebanyak 2.768 paket telah terkontrak dengan nilai Rp41,4 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Direktur Utama Hana Bank, Jong Jin Park mengungkapkan, transisi pemerintahan baru akan memberikan dampak besar… Read More
Direktur Utama BTN, Nixon L.P Napitupulu memberikan sambutan saat acara kerja sama antara BTN dengan… Read More
Bali - Mehdi Elhoussine, Managing Director Idemia mengungkapkan, volume pembayaran contactless (tap to pay) di… Read More
Jakarta - Pluang sebagai platform investasi dan perdagangan multi-aset, mengumumkan peluncuran perdagangan opsi saham Amerika… Read More
Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro… Read More