“Capacity building mereka meningkat dan daya saing mereka pelaku UKM konstruksi ini harus terus kita perkuat, agar mereka mampu bersaing dengan yang besar-besar bahkan dari luar negeri di pasar bebas ASEAN ini,” papar Andi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya perusahaan BUMN dilarang menggarap proyek konstruksi pemerintah di bawah Rp50 miliar. Tujuannya untuk membuka kesempatan kepada pengusaha daerah untuk menjadi pelaku usaha di daerahnya sendiri.
Baca juga: Perkuat BUMN, Pemerintah Diminta Tinggalkan Holding Sektoral
Selain itu, kesepakatan antara Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN ini ditujukan mempercepat pembangunan infrastruktur dan konektivitas daerah. Meski demikian, Andi mengakui pangsa pasar konstruksi nasional masih dikuasai oleh segelintir perusahaan besar.
Pada 2017, pemerintah mengalokasikan total belanja infrastruktur secara nasional sebesar Rp387 triliun dan sebesar Rp101,4 triliun dikelola oleh Kementerian PUPR. Kementerian PUPR melakukan pelelangan dini sejak tahun lalu dan hasilnya hingga Januari 2017 sebanyak 2.768 paket telah terkontrak dengan nilai Rp41,4 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More
Poin Penting BEI mulai pilot project kenaikan free float 15 persen dengan menyasar 49 emiten… Read More
Poin Penting Pemangkasan suku bunga 125 bps sepanjang 2025 menjadi 4,75 persen diperkirakan mulai berdampak… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 tumbuh 5,11 persen… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More
Poin Penting: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025 Indonesia tumbuh 5,39% yoy, lebih tinggi dari kuartal III-2025… Read More