Jakarta–Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Kontsruksi Indonesia (BPP Gapensi) tengah memperjuangkan agar proyek pemerintah di bawah Rp100 miliar tidak lagi digarap oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya, batas nilai proyek pemerintah yang tidak boleh digarap perusahaan negara atau perusahaan besar adalah kurang dari Rp50 miliar.
“Kalau dulu hanya Rp50 miliar, sekarang kita diskusikan dengan pemerintah sebesar Rp100 miliar ke bawah,” ujar Sekjen BPP Gapensi H.Andi Rukman Karumpa dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2017.
Andi mengatakan, penerapan aturan menteri tentang pelarangan pelaksanaan proyek di bawah Rp50 miliar oleh BUMN sukses mendorong kapasitas pelaku usaha kontraktor lokal sehingga sudah saatnya pelaku usaha lokal diberi kepercayaan lagi lebih besar untuk menggarap proyek-proyek menengah bahkan besar.
Peningkatan ini merupakan bagian dari upaya asosiasi dan pemerintah dalam membina dan memperbesar pelaku-pelaku usaha kecil menengah (UKM) kontraktor di daerah. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Indonesia berencana ingin bergabung dengan BRICS atau kelompok negara-negara berkembang terdiri dari Brasil, Rusia, India,… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengangkat Novan Amirudin sebagai Komisaris CIMB Niaga yang… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kelas menengah hingga suku bunga bank sentral, PT Bank CIMB Niaga… Read More
Jakarta - Presiden Indonesia ke-8 Prabowo Subianto membentuk kabinet kementerian di Indonesia bernama Kabinet Merah… Read More
Jakarta - Belum lama ini, Presiden Indonesia ke-8 Prabowo Subianto hendak memutihkan atau menghapus utang… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah sibuk menentukan kantor baru untuk menampung sejumlah kementerian atau… Read More