Jakarta–Pemerintah dan PT Freeport Indonesia hingga kini belum menemukan titik temu nilai 10,46 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia. Namun pemerintah berupaya akan mencari titik temu agar nilai divestasi bisa sesusai dengan kepentingan Pemerintah dan PT Freeport.
Sementara itu, untuk mencari titik temu, pemerintah berencana akan merubah peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham Pertambangan dan Batu Bara (Minerba) yang diatur melalui skema replacement cost.
“Kami ingin harganya fair saja kalau memang orang (Freeport Indonesia) rugi kita juga tidak mau,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negera Kementerian Keuangan, Sonny Loho, dalam acara Investor Gathering Indonesia Eximbank, di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Bank Mandiri merombak jajaran Dewan Komisaris melalui RUPSLB 19 Desember 2025 dengan menunjuk… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memproyeksikan lonjakan transaksi digital seiring tingginya aktivitas belanja masyarakat selama libur Natal… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More
Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen ke level 8.609,55 pada Jumat (19/12). Indeks INFOBANK15… Read More