Jakarta–Pemerintah dan PT Freeport Indonesia hingga kini belum menemukan titik temu nilai 10,46 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia. Namun pemerintah berupaya akan mencari titik temu agar nilai divestasi bisa sesusai dengan kepentingan Pemerintah dan PT Freeport.
Sementara itu, untuk mencari titik temu, pemerintah berencana akan merubah peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham Pertambangan dan Batu Bara (Minerba) yang diatur melalui skema replacement cost.
“Kami ingin harganya fair saja kalau memang orang (Freeport Indonesia) rugi kita juga tidak mau,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negera Kementerian Keuangan, Sonny Loho, dalam acara Investor Gathering Indonesia Eximbank, di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan, realisasi investasi RI pada triwulan… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga… Read More
Oleh Cyrillus Harinowo, Komisaris Independen BCA SIANG itu saya melakukan kunjungan bisnis yang menarik, yaitu… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Kamis, 24 April 2025, Indeks… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja, menanggapi isu dampak… Read More
Jakarta – Rupiah diperkirakan akan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS), didorong oleh membaiknya sentimen pasar yang… Read More