Bukopin Tegaskan Permodalannya Sudah Memenuhi Ketentuan

Bukopin Tegaskan Permodalannya Sudah Memenuhi Ketentuan

Jakarta – Manajemen Bank Bukopin menegaskan bahwa permodalan Perseroan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh regulator.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan di media yang mengkaitkan Bank Bukopin dengan Hasil Pemeriksaan BPK.

Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk, Eko Rachmansyah Gindo menyampaikan bahwa Bank Bukopin adalah Bank Swasta Nasional yang memiliki keragaman komposisi pemegang saham yang paling lengkap di Industri Perbankan Nasional maupun dari seluruh perusahaan terbuka yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia.

Per posisi laporan akhir April 2020, komposisi pemegang saham Bank Bukopin adalah sebagai berikut:

• Unsur Group Pengusaha Indonesia, Bosowa Corporindo memiliki saham +/- 23.4%.
• Unsur Industri Keuangan Asing, KB KOOKMIN BANK memiliki saham +/- 22.0%.
• Unsur Pemerintah, NEGARA REPUBLIK INDONESIA memiliki saham +/- 8.9%.
• Unsur Koperasi, Gabungan 29 Koperasi di Indonesia memiliki +/- 7.5%.
• Unsur Pemegang Saham Publik, Gabungan 7.778 Pemegang saham memiliki +/- 38.2%.

Berdasarkan komposisi pemegang saham di atas, maka dengan ini Perseroan dapat
memastikan bahwa karena keberagaman komposisi pemegang saham yang tertera di atas, maka sejak menjadi perusahaan terbuka, Bank Bukopin Tidak pernah menjadi Obyek Audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Sehubungan dengan adanya berita yang beredar, setelah kami telusuri, informasi tersebut berasal dari Laporan Ikhitisar Hasil Pemeriksaan Semester II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (IHPS II – BPK RI). Laporan tersebut terdapat di situs web BPK.

Pada IHPS II – BPK RI tersebut, Bab III – Hasil Pemeriksaan BUMN & Badan Lainnya
(halaman 250 pada IHPS II – BPK RI). Secara spesifik pada halaman 286, terdapat laporan singkat hasil pemeriksaan BPK terhadap OJK yang tertera sebagai berikut (Dikutip dari halaman 286 laporan IHPS II – BPK RI):

Pengawas Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten), Bank Bukopin dan Bank Muamalat Indonesia (BMI), tidak merekomendasikan untuk melakukan koreksi atas non performing loan
(NPL), Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) semester II tahun 2017, dan/atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018.

Status pengawasan Bank Bukopin per 31 Desember 2017, Bank Banten periode Desember 2018, dan BMI setelah 2019 tidak mencerminkan kondisi terkini.

Kesulitan permodalan pada Bank Banten, Bank Bukopin, dan BMI tidak jelas waktu
penyelesaiannya.

“Berdasarkan 3 poin terkait Bank Bukopin di atas, dapat kami sampaikan bahwa posisi pemeriksaan dari laporan IHPS II – BPK RI khusus untuk Bank Bukopin adalah per posisi 31 Desember 2017. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bank Bukopin telah mempublikasikan Laporan Keuangan tahun 2017 yang telah di audit oleh akuntan publik KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (afiliasi Ernst & Young Indonesia),” kata Eko Rachmansyah Gindo

Ia juga menjelaskan bahwa pada laporan per 31 Desember 2017 tersebut, posisi rasio KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) berada pada kisaran 10.5%.

Oleh karena itu pada triwulan II 2018, Bank Bukopin segera merealisasikan aksi korporasi berupa right issue, dimana KOOKMIN BANK yang merupakan institusi keuangan terbesar di Korea Selatan menjadi stand by buyer.

Perolehan dana tambahan modal hasil right issue tersebut telah efektif sejak bulan Juli 2018.

Pasca right issue, dengan masuknya KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham
perseroan, kondisi rasio permodalan Bank Bukopin sudah membaik. Oleh karena itu Eko Rachmansyah Gindo menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan terkait dengan Bank Bukopin yang terdapat pada IHPS II – BPK RI yang tertera pada halaman 286 sudah Tidak Relevan dengan kondisi saat ini, karena Bank Bukopin sudah menyelesaikan tindak lanjut atas hal-hal yang tertuang dalam laporan IHPS II – BPK RI tersebut. (*)

Related Posts

News Update

Top News