News Update

Bukan Sebulan Penuh, Inilah Jadwal Libur Sekolah selama Ramadhan 2025 Sesuai SEB 3 Menteri

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur kegiatan belajar selama bulan Ramadhan 2025. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Surat Edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah dan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Aturan ini disesuaikan dengan kalender nasional yang menetapkan awal Ramadhan, Idul Fitri, serta cuti bersama/libur Idul Fitri.

Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat Tanggalnya!

Rincian Aturan Pembelajaran pada Bulan Ramadhan

  1. Pembelajaran Mandiri
    Pada tanggal 27–28 Februari serta 3–5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat. Kegiatan ini mengacu pada penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
  2. Pembelajaran di Sekolah
    Pada 6–25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah atau madrasah. Selain pembelajaran akademik, siswa juga diharapkan mengikuti kegiatan yang mendukung pengembangan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial.

Untuk siswa muslim, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan.

Baca juga: Libur Sekolah Dimulai, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat hingga 23 Ribu

Sementara itu, siswa non-muslim didorong mengikuti bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

  1. Libur Idul Fitri
    Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2–4, 7, dan 8 April 2025. Selama libur ini, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
  2. Kembali ke Sekolah
    Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dimulai kembali pada 9 April 2025.

Arahan untuk Pemerintah Daerah, Kemenag, dan Orang Tua

SE ini juga memberikan arahan bagi berbagai pihak:

Pemerintah Daerah diminta menyusun perencanaan pembelajaran selama Ramadhan dan memastikan pelaksanaannya sesuai pedoman.

Baca juga: 4 Tips Liburan yang Gak Bikin Kantong Bolong

Kakanwil Kemenag diminta merancang dan menyelaraskan jadwal pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

Orang Tua diimbau untuk mendampingi dan membimbing anak-anak dalam menjalankan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri di rumah. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

13 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

14 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

15 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

15 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

18 hours ago