News Update

Bukan Sebulan Penuh, Inilah Jadwal Libur Sekolah selama Ramadhan 2025 Sesuai SEB 3 Menteri

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur kegiatan belajar selama bulan Ramadhan 2025. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Surat Edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah dan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Aturan ini disesuaikan dengan kalender nasional yang menetapkan awal Ramadhan, Idul Fitri, serta cuti bersama/libur Idul Fitri.

Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat Tanggalnya!

Rincian Aturan Pembelajaran pada Bulan Ramadhan

  1. Pembelajaran Mandiri
    Pada tanggal 27–28 Februari serta 3–5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat. Kegiatan ini mengacu pada penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
  2. Pembelajaran di Sekolah
    Pada 6–25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah atau madrasah. Selain pembelajaran akademik, siswa juga diharapkan mengikuti kegiatan yang mendukung pengembangan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial.

Untuk siswa muslim, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan.

Baca juga: Libur Sekolah Dimulai, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat hingga 23 Ribu

Sementara itu, siswa non-muslim didorong mengikuti bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

  1. Libur Idul Fitri
    Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2–4, 7, dan 8 April 2025. Selama libur ini, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
  2. Kembali ke Sekolah
    Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dimulai kembali pada 9 April 2025.

Arahan untuk Pemerintah Daerah, Kemenag, dan Orang Tua

SE ini juga memberikan arahan bagi berbagai pihak:

Pemerintah Daerah diminta menyusun perencanaan pembelajaran selama Ramadhan dan memastikan pelaksanaannya sesuai pedoman.

Baca juga: 4 Tips Liburan yang Gak Bikin Kantong Bolong

Kakanwil Kemenag diminta merancang dan menyelaraskan jadwal pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

Orang Tua diimbau untuk mendampingi dan membimbing anak-anak dalam menjalankan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri di rumah. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

OJK Usulkan 5 Kode Etik Bankir Syariah, Begini Isinya

Jakarta - Pangsa pasar sektor keuangan syariah di Indonesia sangat besar, didukung oleh populasi umat… Read More

8 hours ago

Amankan Pasokan Ikan Jelang Lebaran, PT Perikanan Indonesia Terapkan Strategi Ini

Jakarta - PT Perikanan Indonesia, anggota ID Food, menerapkan langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan,… Read More

9 hours ago

Gotrade Indonesia Pede Pengguna dan Transaksi Tumbuh 100 Persen, Ini Alasannya

Jakarta – Platform investasi saham Amerika Serikat (AS), Gotrade Indonesia membidik jumlah pengguna dan volume… Read More

9 hours ago

Alhamdulillah! Ekosistem Ekonomi Syariah RI Terus Tumbuh, Ini Buktinya

Jakarta - Indonesia sebagai negara dengan populasi umat muslim terbanyak di dunia memiliki keuntungan tersendiri… Read More

9 hours ago

Bank BJB Tunjuk Yusuf Saadudin jadi Direktur Utama, Ini Profilnya

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB menunjuk Direktur… Read More

10 hours ago

Sambut Ramadhan, Tugu Insurance Perkuat Kepedulian terhadap Disabilitas

Jakarta – Bertepatan dengan bulan suci Ramadan dan sebagai wujud komitmen perusahaan dalam berkontribusi kepada… Read More

10 hours ago