News Update

Bukan Sebulan Penuh, Inilah Jadwal Libur Sekolah selama Ramadhan 2025 Sesuai SEB 3 Menteri

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur kegiatan belajar selama bulan Ramadhan 2025. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Surat Edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah dan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Aturan ini disesuaikan dengan kalender nasional yang menetapkan awal Ramadhan, Idul Fitri, serta cuti bersama/libur Idul Fitri.

Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat Tanggalnya!

Rincian Aturan Pembelajaran pada Bulan Ramadhan

  1. Pembelajaran Mandiri
    Pada tanggal 27–28 Februari serta 3–5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat. Kegiatan ini mengacu pada penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
  2. Pembelajaran di Sekolah
    Pada 6–25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah atau madrasah. Selain pembelajaran akademik, siswa juga diharapkan mengikuti kegiatan yang mendukung pengembangan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial.

Untuk siswa muslim, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan.

Baca juga: Libur Sekolah Dimulai, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat hingga 23 Ribu

Sementara itu, siswa non-muslim didorong mengikuti bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

  1. Libur Idul Fitri
    Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2–4, 7, dan 8 April 2025. Selama libur ini, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
  2. Kembali ke Sekolah
    Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dimulai kembali pada 9 April 2025.

Arahan untuk Pemerintah Daerah, Kemenag, dan Orang Tua

SE ini juga memberikan arahan bagi berbagai pihak:

Pemerintah Daerah diminta menyusun perencanaan pembelajaran selama Ramadhan dan memastikan pelaksanaannya sesuai pedoman.

Baca juga: 4 Tips Liburan yang Gak Bikin Kantong Bolong

Kakanwil Kemenag diminta merancang dan menyelaraskan jadwal pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

Orang Tua diimbau untuk mendampingi dan membimbing anak-anak dalam menjalankan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri di rumah. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

6 mins ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

50 mins ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

1 hour ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

2 hours ago

Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More

2 hours ago