News Update

Bukan Sebulan Penuh, Inilah Jadwal Libur Sekolah selama Ramadhan 2025 Sesuai SEB 3 Menteri

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur kegiatan belajar selama bulan Ramadhan 2025. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Surat Edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah dan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Aturan ini disesuaikan dengan kalender nasional yang menetapkan awal Ramadhan, Idul Fitri, serta cuti bersama/libur Idul Fitri.

Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat Tanggalnya!

Rincian Aturan Pembelajaran pada Bulan Ramadhan

  1. Pembelajaran Mandiri
    Pada tanggal 27–28 Februari serta 3–5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat. Kegiatan ini mengacu pada penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
  2. Pembelajaran di Sekolah
    Pada 6–25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah atau madrasah. Selain pembelajaran akademik, siswa juga diharapkan mengikuti kegiatan yang mendukung pengembangan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial.

Untuk siswa muslim, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan.

Baca juga: Libur Sekolah Dimulai, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat hingga 23 Ribu

Sementara itu, siswa non-muslim didorong mengikuti bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

  1. Libur Idul Fitri
    Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2–4, 7, dan 8 April 2025. Selama libur ini, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
  2. Kembali ke Sekolah
    Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dimulai kembali pada 9 April 2025.

Arahan untuk Pemerintah Daerah, Kemenag, dan Orang Tua

SE ini juga memberikan arahan bagi berbagai pihak:

Pemerintah Daerah diminta menyusun perencanaan pembelajaran selama Ramadhan dan memastikan pelaksanaannya sesuai pedoman.

Baca juga: 4 Tips Liburan yang Gak Bikin Kantong Bolong

Kakanwil Kemenag diminta merancang dan menyelaraskan jadwal pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

Orang Tua diimbau untuk mendampingi dan membimbing anak-anak dalam menjalankan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri di rumah. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

4 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

6 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

6 hours ago

BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More

6 hours ago

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More

7 hours ago

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

7 hours ago