Jakarta – Bukalapak menutup layanan penjualan untuk semua produk fisik di marketplace, mulai Selasa (7/1). Nantinya, e-commerce satu ini hanya fokus pada penjualan produk virtual seperti pulsa prabayar, token listrik dan sebagainya.
“Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual. Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak di blog resminya, dikutip Rabu, 8 Januari 2025.
Selama ini, Bukalapak sendiri menjual sejumlah produk fisik seperti busana, gadget, barang elektronik hingga kebutuhan rumah tangga.
Baca juga : Kemendag Dorong E-Commerce Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim
Bukalapak menyadari, penutupan layanan penjualan produk fisik tersebut bakal berdampak pada usaha para pelapak (sebutan untuk pedagang). Oleh karena itu, perusahaan berkomitmen untuk membuat proses transisi ini berjalan sebaik mungkin.
Dalam hal ini, pedagang di Bukalapak masih bisa mengunggah produk fisik baru hingga Kamis 1 Februari 2025.
Selanjutnya pada 9 Februari 2025, pukul 23.59 WIB, akan menjadi waktu terakhir bagi pembeli membuat pesanan untuk sejumlah kategori produk.
“Kami menyarankan kepada Pelapak untuk menyelesaikan pengelolaan pesanan yang masuk sebelum tanggal akhir operasional Marketplace untuk menghindari pembatalan otomatis pesanan yang belum terpenuhi,” jelas Bukalapak.
Baca juga : Ini Upaya Kemendag RI Dukung Peningkatan e-Commerce
Sementara itu, untuk seluruh pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB, maka akan dibatalkan otomatis oleh sistem.
Adapun, dana dari pesanan yang dibatalkan tersebut akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.
Daftar Produk Virtual Bukalapak
- Paket Data
- Token Listrik
- Listrik Pascabayar
- Prakerja
- Bukasend
- Angsuran Kredit
- BPJS Kesehatan
- Air PDAM
- Telkom
- Pulsa Pascabayar
- TV Kabel & Internet
- Pulsa Prabayar
- Pajak PBB
- Voucher Streaming
- Bayar Denda Tilang
- Bayar PPh Final
- Bayar PPN
- Bayar PPh 21
- Bayar SBN
- Bayar Bea BPJS Ketenagakerjaan
- BMoney
- Voucer Digital Emas
- Penerimaan Negara. (*)
Editor: Galih Pratama