Jakarta – Digitalisasi perbakan makin diminati masyarakat karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan. Tidak hanya produk konvensional, layanan perbankan syariah kini juga sudah bisa dinikmati melalui paltform digital. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
PT Bank CIMB Niaga (CIMB Niaga) melalui platform OCTO Mobile kini sudah bisa digunakan masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan syariah. Pandji P. Djajanegara, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga menjelaskan, masyarakat sudah bisa membuka rekening Tabungan OCTO Savers-IB melalui ponselnya dengan sangat mudah.
Tidak hanya memberikan kemudahan, Tabungan OCTO Savers-IB juga menawarkan berbagai keuntungan, diantaranya 60 kali transaksi bebas biaya setiap bulan untuk tarik tunai, transfer, dan Top-Up e-Wallet. Selain itu, nasabah juga bisa membuka deposito syariah mulai dari Rp5 Juta dengan bagi hasil yang kompetitif. Berikut adalah langkah mudah pembukaan Tabungan OCTO Savers-IB.
Satu, unduh OCTO Mobile melalui playstore ataupun Googlestore.
Kedua, Pilih Buka Rekening Tabungan Pertama Saya. Lalu siapkane-KTP dan NPWP sebagai syarat kelengkapan dokumen.
Ketiga, pilih Tabungan OCTO Savers-IB dan melengkapi data diri, yang dilanjutkan dengan melakukan upload e-KTP dan NPWP.
Keempat, buat user ID dan PIN kemudian pilih menu video call dengan Video Banking Officer CIMB Niaga.(*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More