Saat ini, proses verifikasi data investor dengan data kependudukan hanya dilakukan di KSEI. Pada proses penerbitan nomor SID bagi investor individu lokal, proses pemadanan dengan data kependudukan dilakukan bagi investor baru.
Syafruddin berharap, apabila Perusahaan Efek melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil, maka dapat dilakukan pemadanan data KTP Elektronik secara langsung, sehingga verifikasi data nasabah yang melakukan pembukaan rekening efek dilakukan di tahap awal dengan mengecek kebenaran dan validitas data investor.
“Perusahaan Efek diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan proses pengkinian data nasabah dan memastikan validitasnya, serta membangun prosedur internal yang dapat meminimalisasi risiko kesalahan penyampaian data nasabah ke sistem KSEI. Pemanfaatan data KTP Elektronik secara langsung merupakan salah satu upaya agar data investor dapat divalidasi di awal yakni Perusahaan Efek,” pungkas Syafruddin.
Untuk kerja sama pemanfaatan data kependudukan oleh Perusahaan Efek direncanakan akan dilakukan pada 21 Oktober 2016 melalui penandatanganan PKS antara PE dengan Ditjen. Dukcapil. Namun, kerja sama tersebut bersifat optional dan Perusahaan Efek dapat memilih jenis akses yang diinginkan, apakah melalui Web Service atau dengan penyediaan card reader KTP Elektronik. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga