Categories: Perbankan

BTPN Syariah Resmi jadi Lembaga Pengelola Wakaf Uang, Ini Produk Perdana yang Diluncurkan

Jakarta – PT Bank BTPN Syariah Tbk telah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dengan penetapan ini, Bank BTPN Syariah otomatis membuka produk wakaf untuk memudahkan umat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat inklusi di berbagai pelosok Indonesia.

Direktur BTPN Syariah, Dewi Nuzulianti, menjelaskan bahwa produk wakaf pertama yang diluncurkan adalah deposito wakaf. Imbal hasil dari deposito ini akan disalurkan untuk mendanai program penyediaan paket alat sekolah bagi anak-anak yatim dari masyarakat inklusif.

Baca juga: Perkuat Inklusi, BTPN Syariah Dorong Pemberdayaan Segmen Ultra Mikro

Adapun penunjukan resmi BTPN Syariah sebagai LKS-PWU dilaksanakan pada 15 Januari 2025. Dewi menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik sinergitas ini.

“Nasabah pendanaan kami yang mempercayakan dananya untuk kami kelola, insyaallah akan semakin memantabkan langkah tepatnya bersama kami, karena mereka dapat langsung mengetahui para penerima manfaat deposito wakaf yang diperuntukan bagi anak-anak yatim yang dikelola oleh mitra yang terpilih,” ujar Dewi, dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip, Selasa 28 Januari 2025.

“Insyaallah produk ini menjadi instrumen tepat untuk ekonomi syariah yang memiliki potensi besar sehingga dapat dimanfaatkan secara tepat demi kemaslahatan umat,” sambungnya.

Baca juga: Mau Wakaf Tapi Lewat Saham, Emang Bisa? Begini Penjelasannya

Lebih lanjut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bahwa penetapan BTPN Syariah sebagai LKS-PWU merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang.

“Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional,” ujar Waryono.

BTPN Syariah dan Visi Keuangan Inklusif

Penetapan LKS-PWU oleh Kementerian Agama bertujuan memperkuat pengelolaan wakaf uang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya BTPN Syariah.

Langkah ini sejalan dengan visi BTPN Syariah sebagai bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif, yang berupaya mengubah kehidupan berjuta rakyat Indonesia dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk bersama-sama melangkah tepat dalam memberdayakan umat. (*) Ayu Utami

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

3 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

6 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

6 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

7 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

8 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

9 hours ago