Categories: Perbankan

BTPN Syariah Resmi jadi Lembaga Pengelola Wakaf Uang, Ini Produk Perdana yang Diluncurkan

Jakarta – PT Bank BTPN Syariah Tbk telah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dengan penetapan ini, Bank BTPN Syariah otomatis membuka produk wakaf untuk memudahkan umat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat inklusi di berbagai pelosok Indonesia.

Direktur BTPN Syariah, Dewi Nuzulianti, menjelaskan bahwa produk wakaf pertama yang diluncurkan adalah deposito wakaf. Imbal hasil dari deposito ini akan disalurkan untuk mendanai program penyediaan paket alat sekolah bagi anak-anak yatim dari masyarakat inklusif.

Baca juga: Perkuat Inklusi, BTPN Syariah Dorong Pemberdayaan Segmen Ultra Mikro

Adapun penunjukan resmi BTPN Syariah sebagai LKS-PWU dilaksanakan pada 15 Januari 2025. Dewi menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik sinergitas ini.

“Nasabah pendanaan kami yang mempercayakan dananya untuk kami kelola, insyaallah akan semakin memantabkan langkah tepatnya bersama kami, karena mereka dapat langsung mengetahui para penerima manfaat deposito wakaf yang diperuntukan bagi anak-anak yatim yang dikelola oleh mitra yang terpilih,” ujar Dewi, dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip, Selasa 28 Januari 2025.

“Insyaallah produk ini menjadi instrumen tepat untuk ekonomi syariah yang memiliki potensi besar sehingga dapat dimanfaatkan secara tepat demi kemaslahatan umat,” sambungnya.

Baca juga: Mau Wakaf Tapi Lewat Saham, Emang Bisa? Begini Penjelasannya

Lebih lanjut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bahwa penetapan BTPN Syariah sebagai LKS-PWU merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang.

“Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional,” ujar Waryono.

BTPN Syariah dan Visi Keuangan Inklusif

Penetapan LKS-PWU oleh Kementerian Agama bertujuan memperkuat pengelolaan wakaf uang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya BTPN Syariah.

Langkah ini sejalan dengan visi BTPN Syariah sebagai bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif, yang berupaya mengubah kehidupan berjuta rakyat Indonesia dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk bersama-sama melangkah tepat dalam memberdayakan umat. (*) Ayu Utami

Yulian Saputra

Recent Posts

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

40 mins ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

2 hours ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

2 hours ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

2 hours ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

4 hours ago