Categories: Perbankan

BTPN Syariah Resmi jadi Lembaga Pengelola Wakaf Uang, Ini Produk Perdana yang Diluncurkan

Jakarta – PT Bank BTPN Syariah Tbk telah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dengan penetapan ini, Bank BTPN Syariah otomatis membuka produk wakaf untuk memudahkan umat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat inklusi di berbagai pelosok Indonesia.

Direktur BTPN Syariah, Dewi Nuzulianti, menjelaskan bahwa produk wakaf pertama yang diluncurkan adalah deposito wakaf. Imbal hasil dari deposito ini akan disalurkan untuk mendanai program penyediaan paket alat sekolah bagi anak-anak yatim dari masyarakat inklusif.

Baca juga: Perkuat Inklusi, BTPN Syariah Dorong Pemberdayaan Segmen Ultra Mikro

Adapun penunjukan resmi BTPN Syariah sebagai LKS-PWU dilaksanakan pada 15 Januari 2025. Dewi menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik sinergitas ini.

“Nasabah pendanaan kami yang mempercayakan dananya untuk kami kelola, insyaallah akan semakin memantabkan langkah tepatnya bersama kami, karena mereka dapat langsung mengetahui para penerima manfaat deposito wakaf yang diperuntukan bagi anak-anak yatim yang dikelola oleh mitra yang terpilih,” ujar Dewi, dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip, Selasa 28 Januari 2025.

“Insyaallah produk ini menjadi instrumen tepat untuk ekonomi syariah yang memiliki potensi besar sehingga dapat dimanfaatkan secara tepat demi kemaslahatan umat,” sambungnya.

Baca juga: Mau Wakaf Tapi Lewat Saham, Emang Bisa? Begini Penjelasannya

Lebih lanjut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bahwa penetapan BTPN Syariah sebagai LKS-PWU merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang.

“Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional,” ujar Waryono.

BTPN Syariah dan Visi Keuangan Inklusif

Penetapan LKS-PWU oleh Kementerian Agama bertujuan memperkuat pengelolaan wakaf uang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya BTPN Syariah.

Langkah ini sejalan dengan visi BTPN Syariah sebagai bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif, yang berupaya mengubah kehidupan berjuta rakyat Indonesia dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk bersama-sama melangkah tepat dalam memberdayakan umat. (*) Ayu Utami

Yulian Saputra

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

8 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

9 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

10 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

11 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

12 hours ago