Bogor–PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) agresif dalam mendorong Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau Laku Pandai, yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK). Lewat produk BTPN Wow!, perseroan tak sungkan nombok biaya untuk komisi dan bunga simpanan nasabah.
“Kita kerja sama dengan provider, semua SMS gratis (kecuali transaksi antarbank). Ultra low cost. Karena ini adalah segmen yang merasa berbank itu ribet. Jadi biaya transaksi semurah mungkin, kalau bisa gratis,” tukas Senior Vice President Product & Customer Experience Head BTPN, Achmad Nusjirwan Sugondo di Cisarua, Bogor, Jumat, 30 September 2016.
Ia menjelaskan, bahwa untuk mendorong antusiasme para agen, pihaknya menyiapkan komisi sebesar 2,5% dari transaksi setor tunai dan sebesar 1,5% dari transaksi tarik tunai. Pun sebesar Rp3.000 untuk setiap nasabah baru yang berhasil diakuisisi agen.
“Komisi ada caping regulasi enggak boleh tinggi-tinggi, maksimal Rp3.500 per transaksi. Buka rekening dapat komisi Rp3.000 per rekening. Secara total bisa Rp18.000 (per nasabah) kalau nasabah yang diakusisi itu aktif selama 6 bulan. Jadi Rp3.000 per bulan,” papar Iwan.
Kepada nasabah sendiri, akunya, BTPN menyiapkan tingkat bunga simpanan yang cukup kompetitif disertai dengan program-program lainnya. Adapun jumlah nasabah BTPN Wow! telah menyentuh angka 1 juta sejak resmi diluncurkan pada Maret 2015, dengan dukungan 61 ribu agen yang tersebar di kawasan Sumatra, Jawa, Bali, Lombok dan Nusa Tenggara.(Bersambung)
Page: 1 2
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More