BTPN wow
Bogor–PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) agresif dalam mendorong Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau Laku Pandai, yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK). Lewat produk BTPN Wow!, perseroan tak sungkan nombok biaya untuk komisi dan bunga simpanan nasabah.
“Kita kerja sama dengan provider, semua SMS gratis (kecuali transaksi antarbank). Ultra low cost. Karena ini adalah segmen yang merasa berbank itu ribet. Jadi biaya transaksi semurah mungkin, kalau bisa gratis,” tukas Senior Vice President Product & Customer Experience Head BTPN, Achmad Nusjirwan Sugondo di Cisarua, Bogor, Jumat, 30 September 2016.
Ia menjelaskan, bahwa untuk mendorong antusiasme para agen, pihaknya menyiapkan komisi sebesar 2,5% dari transaksi setor tunai dan sebesar 1,5% dari transaksi tarik tunai. Pun sebesar Rp3.000 untuk setiap nasabah baru yang berhasil diakuisisi agen.
“Komisi ada caping regulasi enggak boleh tinggi-tinggi, maksimal Rp3.500 per transaksi. Buka rekening dapat komisi Rp3.000 per rekening. Secara total bisa Rp18.000 (per nasabah) kalau nasabah yang diakusisi itu aktif selama 6 bulan. Jadi Rp3.000 per bulan,” papar Iwan.
Kepada nasabah sendiri, akunya, BTPN menyiapkan tingkat bunga simpanan yang cukup kompetitif disertai dengan program-program lainnya. Adapun jumlah nasabah BTPN Wow! telah menyentuh angka 1 juta sejak resmi diluncurkan pada Maret 2015, dengan dukungan 61 ribu agen yang tersebar di kawasan Sumatra, Jawa, Bali, Lombok dan Nusa Tenggara.(Bersambung)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More