Poin Penting
- BTN beri relaksasi kredit konsumer bagi 22.879 nasabah terdampak banjir dan longsor di Sumatra (Aceh, Medan, Padang, Pematang Siantar) dengan total baki debet mencapai Rp1,93 triliun.
- Masa tenggang angsuran hingga 6 bulan (ringan), 9 bulan (sedang), dan 12 bulan (berat); kebijakan restrukturisasi berlaku hingga 3 tahun sejak 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang.
- Relaksasi mengacu POJK No. 19/2022, pengajuan via cabang BTN dengan verifikasi ketat; BTN juga menyalurkan bantuan sosial Rp8 miliar untuk pemulihan pascabencana.
Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan relaksasi kredit khusus kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra.
Berdasarkan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan, BTN mencatat 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir dan tanah longsor yang tersebar di wilayah kantor BTN di Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar, dengan total nilai baki debet kredit konsumer mencapai Rp1,93 triliun.
“Data jumlah nasabah terdampak ini masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, relaksasi kredit kami berikan secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak,” ujar Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama BTN dikutip 16 Desember 2025.
Baca juga: BTN Tantang Anak Muda Ubah Ide Jadi Rumah
Ia melanjutkan, relaksasi kredit diberikan sebagai bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak langsung bencana, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.
“Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan kepada nasabah kredit konsumer. Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” kata Nixon.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah kredit konsumer. Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan.
Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.
“Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan,” jelas Nixon.
Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Dalam pelaksanaannya, debitur kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.
BTN akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan nasabah kredit konsumer terdampak tidak berjalan sendiri. BTN hadir melalui kebijakan relaksasi kredit dan pendampingan proses restrukturisasi agar pemulihan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” tambah Nixon.
Baca juga: BTN Sudah Salurkan 8.913 Rumah Rendah Emisi
Salurkan Bantuan Bencana
Sebagai bagian dari kepedulian sosial perusahaan, BTN juga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.
Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk membantu proses pembersihan wilayah terdampak banjir, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Ke depan, BTN akan terus memantau kondisi nasabah kredit konsumer terdampak serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah guna memastikan kebijakan relaksasi kredit dan upaya pemulihan pascabencana berjalan efektif dan berkelanjutan. (*)
Editor: Galih Pratama










