BTN Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Dari Wapres
Page 2

BTN Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Dari Wapres

Komitmen Bank BTN menjalankan keterbukaan informasi publik, juga sesuai dengan arahan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam penghargaan tahun ini, Bank BTN kembali menjadi satu-satunya BUMN perbankan yang meraih apresiasi keterbukaan informasi publik.

(Baca juga: Nih Jurus BTN Pangkas Backlog Rumah)

“Hal ini juga menjadi wujud Bank BTN serius menerapkan keterbukaan informasi publik dengan semangat transformasi menuju perusahaan berkelas dunia,” ucap Maryono.

Sebagai informasi, pada tahun lalu, Bank BTN juga mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik. Ketika itu, perusahaan yang menguasai pangsa kredit pemilikan rumah sebesar (KPR) sebesar 32,8% per Juni 2016 ini, menjadi satu-satunya entitas bank yang menerima penghargaan ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News