Sebagai informasi, bilyet deposito BTN diduga dipalsukan oleh sindikat penipu yang menggunakan nama BTN secara melawan hukum dan dilakukan di luar sistem perseroan. Bank BTN pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor: TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 November 2016. Saat ini, laporan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: OJK Bantah Batasi Pembukaan Rekening BTN
Di samping itu, Maryono juga mengingatkan nasabah maupun calon nasabah perseroan tetap waspada terhadap berbagai praktik mencurigakan seperti penawaran bunga di atas batas normal. “Kami mengimbau nasabah juga memastikan keaslian data, dokumen, serta melakukan transaksi di kantor bank,” ucap Maryono.
Di sisi lain, perseroan juga terus memperkuat kontrol internal sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan telah melimpahkan wewenang pembukaan rekening dari kantor kas ke kantor dengan tingkat lebih tinggi. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat melakukan transaksi normal di BTN. (Bersambung ke halaman berikutnya)