Bandung–PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) optimistis implementasi paket kebijakan ekonomi ke-13 yang dikeluarkan pemerintah akan mempercepat realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 50-60%. Bahkan perseroan menyakini jika peraturan pemerintah sudah keluar target realisasi KPR sebanyak 570.000 unit tahun ini bisa terlampaui.
“Kami sangat mendukung paket kebijakan ekonomi ke-13 ini yang bisa mempercepat pembangunan program sejuta rumah. Jika ini bisa diimplementasikan secepatnya juga akan mengurangi backlog yang saat ini mencapai 13 juta unit,” ujar Direktur Utama BTN Maryono usai menjadi Dosen Tamu pada kuliah umum di Institut Teknologi Bandung (ITB), di Bandung, Jawa Barat, hari ini.
Maryono mengatakan, hingga Agustus 2016 realisasi KPR sudah mencapai 400.000 unit, dengan nilai yang sudah cair sebesar Rp32 triliun. Target akhir tahun sebanyak 570.000 unit dengan implementasi kebijakan ini, menurut dia, akan sangat mudah terlampaui, mengingat selama ini permasalahan dalam pembangunan rumah adalah penyediaan lahan dan perizinan.
Maryono mengungkapkan, paket kebijakan ekonomi ke-13 yang akan memangkas masalah perizinan membuat sektor properti kembali bergairah lebih tinggi lagi. Apalagi diharapkan pemangkasan perizinan tersebut bisa membuat harga rumah lebih murah.
Hal ini, lanjut dia, akan membuat permintaan rumah semakin meningkat, sehingga pengembang akan lebih banyak lagi membangun perumahan.
“Kuartal dua tahun ini, rumah nonsubsidi sudah mulai menggeliat. Ditambah paket kebijakan 13 ini akan lebih mendorong lagi permintaan rumah makin besar,” tambahnya.
Menurut Maryono, permintaan rumah yang tinggi saat ini juga didorong oleh relaksasi aturan Bank Indonesia (BI) mengenai uang muka (down payment) atau loan to value (LTV) dari 20% menjadi sekitar 15%. Selain itu, perbankan saat ini juga sudah banyak yang menerapkan suku bunga KPR single digit untuk nasabah baru.
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-13 pada 23 Agustus 2016 lalu. Kebijakan ini diharapkan merangsang pembangunan perumahan bagi rakyat.
Paket kebijakan ini menitikberatkan pada mempercepat penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang terjangkau.
Caranya adalah dengan menyederhanakan sekaligus mengurangi regulasi dan biaya pengembang untuk membangun rumah.Dari yang semula sebanyak 33 perizinan dan tahapan, dideregulasi menjadi 11 perizinan dan tahapan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap dengan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-13 ini akan memangkas biaya perizinan sebesar 70%, sehingga harga rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah bisa turun.
Menurut Darmin, salah satu faktor tingginya harga rumah saat ini, khususnya rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, adalah biaya perizinan yang tinggi. Namun, dengan paket kebijakan ekonomi ke-13, perizinan pembangunan rumah oleh pengembang akan disederhanakan, dipangkas serta dipercepat sehingga turut memotong biaya perizinan. (*)
Editor: Paulus Yoga